Laba-labanews.com
Pekanbaru___Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencoreng wajah hukum di Riau. Sebuah gudang penyalinan dan diduga juga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal kembali ditemukan di Jalan Kenangan Ujung, tepat di samping SMP Negeri 026, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan di bawah pengawasan aparat namun seolah tak tersentuh. Lokasi yang diduga kuat sebagai markas mafia BBM ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja.
Pemilik gudang berinisial E saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp tak memberikan respon hingga berita ini diterbitkan. Begitu pula dengan Polsek Tenayan Raya yang menjadi penanggung jawab wilayah hukum setempat—bungkam dan tak menunjukkan tanda-tanda tindakan tegas.
Masyarakat pun mulai berspekulasi: apakah ini bentuk pembiaran, atau justru ada oknum yang bermain dalam praktik kotor ini?
Padahal regulasi sangat jelas. Penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar, sementara pengangkutan tanpa izin bisa dihukum hingga 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Namun, aturan ini tampaknya tak berlaku bagi mafia yang sudah terlalu nyaman bergerak di Pekanbaru.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Tenayan Raya. Jika Kapolda Riau ingin memulihkan kembali kepercayaan publik, maka tak ada pilihan selain turun langsung dan menindak tegas siapapun yang terlibat—tanpa pandang bulu.
Sudah saatnya Polri membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi mafia BBM di Bumi Lancang Kuning. Publik menanti aksi nyata, bukan sekadar janji.







