Laba-labanews.com
Kampar – Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Junaidi alias Junet alias Pelong, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerbitan surat tanah ilegal. Laporan ini rencananya akan diteruskan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Junaidi diduga menyalahgunakan dana desa dan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang berada dalam kawasan konservasi PT PSPI. Surat ini diterbitkan atas nama Wira Kesuma selaku oknum Ketua RT. Perkara ini bahkan telah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor pengaduan tertanggal 3 September 2024.
Warga berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan mendorong pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Junaidi juga disinyalir memiliki kaitan dengan berbagai isu lainnya terkait pengelolaan desa yang tidak transparan.
Menanggapi laporan ini, pihak PT PSPI menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa berada di kawasan konservasi yang merupakan bagian dari ekosistem perusahaan, Indah Kiat Pulp and Paper.
Sementara itu, Amir Hamzah, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh adalah upaya untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa. “Kami mendorong Kejari Bangkinang mengambil alih kasus ini untuk proses hukum yang adil,” ujar Amir Hamzah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola desa, khususnya dalam hal keuangan dan administrasi.
Sumber berita:https://Okeline.com






