Laba-laba news.com
Kampar___Sat Reskrim Polres Kampar menahan mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Syahrial Bin Saripudin (46), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Syahrial diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.410.278.493.(11/12/24)
Syahrial, yang menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak dari tahun 2015 hingga 2021, diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, termasuk pertanggungjawaban keuangan fiktif dan belanja kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan. Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar pada 29 Desember 2023, temuan kerugian negara mencakup:
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2020 sebesar Rp790.330.831.
2. Pertanggungjawaban keuangan fiktif sebesar Rp590.036.886, termasuk belanja kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan pada 2019 sebesar Rp207.474.886 dan pengeluaran fiktif 2020 sebesar Rp334.780.000.
3. Kelebihan pembayaran belanja kegiatan sebesar Rp1.200.000.
4. Pajak yang belum disetor dan dipungut sebesar Rp26.710.776.
Pada 2 Desember 2024, penyidik mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk hadir pada 9 Desember 2024. Sesuai jadwal, Syahrial memenuhi panggilan di Mapolres Kampar dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa, ia langsung ditahan oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa. “Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya dan tidak melaksanakan sejumlah program yang telah dianggarkan. Akibatnya, terjadi kerugian besar bagi negara,” ujarnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBDes Deras Tajak tahun anggaran 2019 dan 2020, laporan realisasi anggaran, dokumen pencairan dana, hingga print out rekening koran desa. Selain itu, dua saksi, yakni Dewi Surianti dan Deddi Winardi, telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Saat ini, penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini. Syahrial akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparatur desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, demi mencegah kerugian negara yang berdampak pada pembangunan desa.






