BeritaDaerahKampar

Maraknya bangunan di TANAH Renstan Desa Muara Mahat Kades Bungkam, Begini tanggapan Ketua BPD

241
×

Maraknya bangunan di TANAH Renstan Desa Muara Mahat Kades Bungkam, Begini tanggapan Ketua BPD

Sebarkan artikel ini

LabalabaNews.com 

 

Kampar ___Pemanfaatan tanah Fasilitas Umum, (fasum), Tanah Renstan (R) serta Tanah Kas Desa (TKD) Desa Muara Mahat, Saat ini mengguncang Publik,

Hal tersebut diungkapkan Ketua BPD Desa Muara Mahat KS kepada awak media Ini  Bahwa Seluruh Tindakan Kepala desa Muara Mahat AZ  pada dasarnya saya pernah mengingatkan beliau, dan Hal itu tetap tidak di indahkannya, Tutur KS Kepada Awak Media, Melalui Pesan Chat WhatsApnya,

Dalam aturan pemanfaatan aset tanah desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa, Ungkap sumber yang namanya tak mau dipublikasikan,

Pada pasal 25 dan 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016 terdapat larangan pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa aset desa yang berupa tanah hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepentingan umum, dan kepentingan nasional.

Dengan demikian hak pakai tanah kas desa
merupakan hak atas tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanah kas desa,

Sementara Dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 diatur tentang beberapa pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa yang dapat dilakukan antara lain berupa sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama pemanfaatan

Pemanfaatan aset desa termasuk tanah kas desa nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa,(Perdes)

Pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa berupa sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa, dengan jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang,

Parahnya lagi, Diperoleh sumber informasi dari Masyarakat yang tak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini, NH selaku kepala sekolah di desa Muara Mahat saat ini sedang membangun 3 pintu ruko diatas tanah renstan (R) itu, namu saat awak media ini mencoba Konfirmasi kepada NH yang juga disebut sebut kepala sekolah di desa itu, belum memberikan jawaban hingga pemberitaan ini dirilis

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang signifikan dalam tata pemerintahan desa. Undang-undang ini memberikan begitu banyak kewenangan kepada desa, salah satunya kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa, Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa. Pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin izin pengelolaan tanah kas desa. Salah satu ketentuan yang menarik adalah Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang diperintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa,

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777