BeritaKamparPemerintahan

Maraknya Pabrik Kelapa Sawit Diduga Ilegal, PJ Bupati Kampar Hambali Pilih Bungkam

151
×

Maraknya Pabrik Kelapa Sawit Diduga Ilegal, PJ Bupati Kampar Hambali Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

Kampar___Presiden RI Prabowo Subianto secara terbuka mengakui bahwa persoalan korupsi dan kebocoran anggaran masih menjadi masalah besar di Indonesia. Dalam pidato perdananya sebagai Presiden Republik Indonesia di hadapan ratusan tamu negara, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia adalah negara dengan kekayaan yang luar biasa.

Namun, pengelolaan kekayaan tersebut masih menghadapi banyak tantangan sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh rakyat. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo meminta seluruh instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dan mengambil langkah nyata dalam menutup kebocoran anggaran negara, termasuk menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mematuhi aturan.

Berbeda dengan arahan Presiden, Pemerintah Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Hambali justru dinilai lamban dan terkesan menghindar dalam menyikapi permasalahan yang ada. Salah satu isu yang mencuat adalah maraknya perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kampar yang diduga beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin, seperti izin lingkungan dan izin operasional lainnya.

Beberapa pabrik tersebut disebut hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB), namun sudah membangun dan bahkan mulai beroperasi. Meski persoalan ini sudah berulang kali dikonfirmasi, Pj. Bupati Hambali hingga kini belum memberikan tanggapan, bahkan terkesan menutup mata terhadap masalah tersebut.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kampar, Arizon, menyatakan pihaknya telah mengambil beberapa langkah terkait penindakan perusahaan yang diduga melanggar aturan perizinan. Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, berdasarkan laporan masyarakat, Satpol PP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memeriksa sejumlah PKS dan PKS Mini.

“Beberapa perusahaan yang kita periksa sudah membuat pernyataan untuk segera mengurus perizinannya. Namun, hingga saat ini kami tidak tahu perkembangan proses perizinan tersebut, apakah sudah selesai atau belum,” ujar Arizon.

Salah satu perusahaan yang telah diperiksa adalah PT Tunggal Yunus di Kecamatan Tambang. Menurut Arizon, proses perizinan perusahaan ini sudah lama berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun hingga kini belum juga selesai.

Arizon juga menegaskan bahwa Satpol PP siap mendampingi OPD teknis untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi perizinan, asalkan ada laporan masyarakat. Namun, ia juga menyoroti lambatnya proses penyelesaian perizinan oleh OPD teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Banyak pelaku usaha yang mengaku sedang dalam proses mengurus perizinan di OPD teknis, tetapi hasilnya sampai sekarang belum jelas. Kami siap turun jika ada laporan dari masyarakat,” tegas Arizon.

Sikap diam pemerintah daerah dalam menangani dugaan pelanggaran ini bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta semua pihak untuk serius menangani kebocoran negara. Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh pada aturan diharapkan segera ditindak agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

Dengan adanya masalah ini, publik berharap pemerintah Kabupaten Kampar dapat lebih proaktif dalam menegakkan aturan dan memastikan setiap perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum.

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777