Tipikor

Masih Ada 30 Desa Dikampar Yang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Belum Mengembalikan Temuan LHP, Bupati Kampar Bungkam

76
×

Masih Ada 30 Desa Dikampar Yang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Belum Mengembalikan Temuan LHP, Bupati Kampar Bungkam

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

Kampar,_____ Pengukuhan 53 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kampar pada 30 Agustus 2025 lalu, yang seharusnya menjadi momentum penguatan pemerintahan desa,Namun justru tercoreng oleh masalah serius,  puluhan desa belum menuntaskan temuan penyimpangan dana desa.

Ironisnya, dari 53 Kades yang dikukuhkan dengan perpanjangan jabatan hingga 2027, sebanyak 30 desa masih bermasalah dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan dana desa. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan peringatan keras agar temuan ini segera diselesaikan.

“Ini bukan masalah administrasi biasa, ini masalah uang rakyat!” ujar sumber  dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar. Saat dijumpai diruang kerjanya Belum lama ini,

Ia Menegaskan “Kemendagri sudah kasih tenggat waktu sampai 25 Agustus, tapi sampai hari ini masih ada 30 desa yang belum beres.”ungkap sumber kepada Labalabanews.com Diruang kerjanya jumat 7/11

Lebih mengejutkan lagi, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan atau tindakan nyata terkait masalah ini. Sikap bungkam Bupati memunculkan spekulasi dan pertanyaan besar Ada apa dengan Kampar?

Jika temuan ini tidak segera diselesaikan, 30 desa tersebut terancam sanksi administratif hingga pidana. Dampaknya akan sangat merugikan masyarakat desa, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan justru diselewengkan.

Hal itu dikesalkan salah seorang warga yang tak disebut namanya, (X)  pihaknya menegaskan “Kami minta Bupati segera bertindak!

Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” tegas (red) ***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777