Labalabanews.com Kampar
Terkait Maraknya Penggunaan Plat Kendaraan Yang di Duga Sengaja Dipalsukan, dilingkungan Pemkab Kampar, yang mana sebelumnya PJ Bupati Kampar Firdaus meminta Agar Peruntukan Aset daerah dapat di Gunakan sesuai Dengan peruntukannya, Namun hal tersebut tidak memberi Efek jerah, berdasarkan Pantauan awak Media Senin 18/9 di halaman Parkir Kantor PUPR kampar, terparkir kendaraan Jenis Toyota Hilux Dengan Nomor Kendaraan BM 89XXX TFK, yang diduga gunakan Oknum sekretaris di Dinas PUPR Kampar (AN)
Hal Tersebut dibenarkan (AN) Kepada awak media,bahwa saat Ini Plat Merahnya sedang Kabur, Namun saat Ini Sedang Di perbaiki di Variasi,Nanti Kalau sudah Ok Akan dipasang cetus Nya (red)
Ditempat terpisah M Ikhsan SH selaku pemerhati daerah kabupaten kampar mendesak kepeda PJ Bupati Kampar Firdaus, pihaknya berharap, para Pejabat Kampar Ini dapat memberikan Cintoh keteladanan yang baik kepada masyarakat,
Menggunakan Plat Merah Itu seharusnya para pejabat kampar itu bangga, Bukan Malah sebalikanya,
Ia juga meminta ketegasan aparat Pihak Kepolisian terhadap Oknum Pejabat yang di duga Menyalah Gunakan Plat Nomor Kendaraan Dinas Tersebut,
Tambahnya lagi, menggunakan plat nomor bodong yang tidak diterbitkan oleh Polri tidak sah dan tidak berlaku, serta bisa dikenai sanksi denda Berapa denda plat nomor palsu Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian apakah plat nomor palsu kena tilang Mengenai hal ini, perlu dirujuk ketentuan tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, salah satunya pemeriksaan TNKB yang dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 mencakup spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan,masa berlaku dan keaslian
Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu plat nomor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan atau plat nomor bodong merupakan tindak pidana yang dapat ditindak dengan menerbitkan surat tilang ***
Penulis : ***
Sumber TIM






