Labalabanews.com Kampar
Adanya dugaan PenyalahGunaan Jabatan Seorang Kepala desa, di Kampar Kiri Inisial (AD),Seblumnya, Kepada Awak Media Pihaknya Mengaku Anggaran Dana BKK Tahun Anggaran 2022 dana Tersebut disilpakan ungkapnya,
Namun berdasar informasi yang diperoleh awak Media, Sebelumnya dana tersebut terlihat ditarik dari rekening desa,
Namun kepala desa Enggan memberikan Penjelasan, kenapa dan Untuk apa dana tersebut Di tarek dan pergunakan untuk apa,
Ia hanya mengaku dana tersebut telah disilpakan, Adapa ya ?
Ditempat terpisah kepala Inspektorat kampar Febrinaldi Tridarmawan saat dikonfirmasi kamis 3/8 Melalui selulernya,Menegaskan dan sekaligus menghimbau kepada seluruh kepala desa agar mematuhi aturan dalam Proses penggunaan anggaran dana desa,
Apalagi saat ini Pihaknya juga selaku kepala Inspektorat Kampar juga Bagian dari TIM saber Pungli Kampar, mengingatkan,agar Para Kades jangan coba coba bermain atau melanggar aturan Yang telah ada,
Ia menambahkan Di dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kegiatan yang tidak dilaksanakan , tidak diajukan pencairan dananya, tetap di Kas Desa dan dicatat sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA), itu baru benar, untuk kemudian dianggarkan kembali melalui mekanisme penyusunan APBDES pada tahun berikutnya.
Pihaknya juga menegaskan, kepada Kepala Desa sebagai pengguna anggaran (PA) dan perangkat Desa pengelola keuangan Desa (Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi/Kaur TPK) agar mematuhi aturan yg berlaku dan selalu berkoordinasi dengn pembina Desa Diantaranya (Pendamping Desa, Camat, PMD dan Inspektorat).
Penulis : TIM
Sumber : ***






