Labalabanews
Tapung _____Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 9 / I / 2024 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU, tanggal 31 Januari 2024. pelapor Atas Nama Junaidi, melaporkan Oknum Kades Plambaian FM Terkait dugaan, perjanjian kontrak pengadaan sirtu untuk pembangunan jalan PT Buana Lestari Dikecamatan tapung, kabupaten Kampar Riau,
Polsek Tapung Melalui Kanitres Aulia kepada awak Media sabtu 6/4 Membenarkan penahanan Oknum Kades Plambaian FM saat ini ditahan diruang tahanan polsek Tapung sejak 5 april lalu
Penahanan tersebut Berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan Junaidi pada hari Rabu 03 April 2024 bersama Penyidik,
Oknum Kades FM Tersebut dinyatakan Tersangka berdasarkan Bukti bukti yang didapat,dan turut diamankan, berupak Cek Kosong, dan Beberapa Buku rek.Bank, serta nota PB penjualan barang turut diamankan
Lalu pihaknya menetapkan Tersangka,5 April 2024, saat FM dipanggil dan diperiksa sebagai Tersangka di Polsek Tapung dan penyidik pun langsung melakukan penahanan
Adapun pasal yang di terapkan
Pasal 378 yang mana bunyinya Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.dan Pasal 372 KUHPidana
TIM/ LLN






