Labalabanews.com
NIAS UTARA _____ Kualitas layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Unit Lahewa menjadi sorotan tajam setelah warga di Kelurahan Pasar Lahewa dan sekitarnya mengeluhkan kondisi air yang berbau busuk menyerupai air comberan dalam beberapa hari terakhir. Keluhan ini memicu investigasi lapangan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada Jumat (20/03/2026).
Tim investigasi yang dipimpin oleh Asisten 1 Setdakab Nias Utara, Cardan Syarif, SH., MH., meninjau langsung sumber air, bak penampungan, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut yang diduga menjadi pemicu pencemaran.
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan indikasi bahwa IPAL dapur MBG tidak memenuhi standar Peraturan Menteri Nomor 2760 Tahun 2025. Perdebatan sempat memuncak saat diketahui sistem pembuangan limbah menggunakan septic tank di dalam bangunan yang terhubung langsung ke parit warga.
Tuntutan Pertanggungjawaban dan Kompensasi
Aris Harefa, selaku Pemerhati Nias Utara, menyampaikan kritik keras terhadap kelalaian operasional PDAM Tirtanadi. Ia menegaskan bahwa sebagai pengelola profesional yang bersertifikat ISO, PDAM seharusnya memiliki sistem pengawasan (SOP) yang ketat setiap jam.
“Saya tidak mau tahu dari mana sumber baunya. PDAM Tirtanadi harus bertanggung jawab secara profesional. Apa kerja petugas operator jika air kotor sampai berhari-hari didistribusikan ke masyarakat? Jika perlu, pecat petugas yang lalai,” tegas Aris.
Lebih lanjut, Aris menuntut adanya kompensasi dan dispensasi bagi pelanggan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menjaga baku mutu air dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan denda miliaran rupiah menurut UU No. 32 Tahun 2009.
Tanggapan PDAM dan Hasil Laboratorium
Kepala Unit PDAM Tirtanadi Lahewa, Foarota Mendrofa, mengakui adanya masalah kualitas tersebut. Berdasarkan uji laboratorium internal, air pada bak penampungan terdeteksi mengandung zat sisa makanan sebesar 7,09. Namun, terkait tuntutan ganti rugi, pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan pusat.
Rekomendasi dan Langkah Cepat
Pertemuan tindak lanjut di Kantor Camat Lahewa menghasilkan delapan poin kesepakatan, di antaranya:
Penghentian sementara kegiatan SPPG/Dapur MBG untuk pembenahan fasilitas sesuai SOP.
PDAM Tirtanadi wajib melakukan perbaikan teknis (filter) dan memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Pembenahan sistem limbah oleh pihak pengelola dapur sesuai regulasi lingkungan hidup tahun 2025.
Sosialisasi larangan membuang sampah di sekitar sumber air baku kepada masyarakat luas.
Investigasi ini diharapkan segera memulihkan kualitas air di Lahewa, mengingat masyarakat akan segera menyongsong hari raya Idulfitri.









