Labalabanews
Lotu ____Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega memimpin rapat mediasi Permasalahan Proyek Strategis Nasional antara PT. Jakon selaku rekanan dengan masyarakat pemilik lahan
Acara tersebut turut hadir Anggota DPRD Nias Utara serta Yaaman Telaumbanua,Asisten I dan Asisten II, Kadis PUPR, Kaban Kesbangpol, Camat Afulu, Camat Alasa, serta pihak Polres Nias bersama Kapolsek Alasa dan Afulu dan masyarakat Pemilik Lahan Martinus Zalukhu (Ama Nesi Zalukhu) dan warga Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa Dari pihak masyarakat turut hadir Kuasa Hukum atas lahan yang di permasalahkan di Lokasi Pembangunan Jalan Strategis Nasional Nias Utara- Nias Barat.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Nias Utara telah dilaksanakan mediasi permasalahan Lahan pada Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC) TA. 2023-2024 atas
Sebelumnya Klaim Kepemilikan Lahan oleh Martinus Zalukhu alias Ama Nesi yang beralamatkan di Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara.
Dari hasil Mediasi tersebut tercapai kesepakatan dengan dituangkan dalam Berita Acara antara lain Masing-masing pihak mendukung penuh kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC) TA. 2023-2024
Masing-masing pihak tidak keberatan kegiatan Pembangunan dilaksanakan pada lahan miliknya.
Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal ini Jaya Konstruksi-TPJ, KSO dapat melanjutkan pekerjaan dan masing-masing pihak tidak menghalang-halangi pelaksanaan pekerjaan.
Pada berita acara kesepakatan tertuang Dengan Surat Perjanjian antara pihak Martinus Zalukhu dan Jaya Konstruksi-TPJ, KSO pada tanggal 19 Juli 2024 tidak berlaku lagi,
Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini, laporan pengaduan Masyarakat ke Polres Nias an. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi Zalukhu dan Fatiaro Daeli alias Ama Dian Daeli perihal penyerobotan tanah dan pengerusakan tanaman oleh Jaya Konstruksi – TPJ, KSO, dihentikan proses penyelidikannya dan laporannya dicabut oleh Pelapor,
Aris Harefa/LLN






