BeritaHukrimKamparKehutananPemerintahan

Pembersih Kebun Dikampar kiri Dijadikan tersangka, Kades Kuntu Darussalam Maldanis Berkilah tak ada surat

247
×

Pembersih Kebun Dikampar kiri Dijadikan tersangka, Kades Kuntu Darussalam Maldanis Berkilah tak ada surat

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Laba-labanews.com

Kampar___Gundulnya hutan diwilayah Kampar kiri, terkhususnya didesa Kuntu darusalam, Kepala desa Kuntu Darussalam Maldanis Membantah surat lahan yang di tetapkan tersangka Krimsus polda riau itu sebagai kawasan, di bantah. tanah tersebut tidak memiliki surat dari desa kuntu darusalam.

Kepala desa Kuntu darusalam Maldanis saat dikonfirmasi awak media ini melalui Pesan WhatsApp selulernya, Terkait adanya warganya sebagai terdakwa dalam kasus perambahan hutan yang telah ditetapkan polda riau,
Ia malah menjawab dengan singkat, silahkan saja Konfirmasi Krimsus polda riau, karna lahan yang dikerjakan burhan itu tidak ada legalitas surat kilah kades.

Ditempat terpisah awak media mencoba Menelusuri lokasi dimana Burhan ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka oleh pihak polda riau, Rabu 25 Desember 2024, ditemukan sekitar lokasi dimana alat bekerja untuk membersihkan lahan yang di duga milik seorang anggota TNI, AN BR.lahan tersebut sejauh mata memandang, dikelilingi perkebunan kelapa sawit.

Keluarga terdakwa mendampingi TIM Media ini mengaku, lahan ini bisa dilihat, hutan atau kebun sawit,kebun ini bukan hutan, ia juga merasa heran terhadap pihak aparat penegak hukum, apa dasar mereka mengatakan ini adalah hutan,sehingga keluarganya dijadikan korban.

Ia menjelaskan sepengetahuan kami, kebun sawit ini ditanam pemilik dasar 2010 lalu, dan diterbitkan surat oleh pemilik pada tahun 2014, sembari menunjukkan foto copy berkas surat tanah Atas nama Elta Epni, dengan Nomor 592.2/SKGR/VI/54/2014, dan turut diparaf Camat Kampar kiri saat itu 09 bulan juni 2014, dalam copy berkarya tersebut terlihat batas sempadan Sebelah utara An Betty Desnita 300 Meter Sebelah selatan Hirsandy Surgana 300 M Sebelah barat Indut 66,2 Meter Sebelah Timur Khairumin dengan ukurannya 66,2 Meter.

FR Adik dari terdakwa (Burhan) bersama Orang tua Burhan, saat dijumpai TIM Media ini, keluarga selalu mengingatkan sebelum mencari alat berat untuk membersihkan lahan tersebut, Burhan sudah kami ingatkan agar jangan sembarangan menyuruh alat bekerja dikebun warga, dan saat itu burhan menyampaikan kepada keluarganya, bahwa lahan tersebut sudah terbit surat SKGR ungkap burhan kepadanya keluarga, dan bukan lahan bermasalah, atas dasar sample copy surat itulah burhan mencarikan alat, untuk membersihkan kebun, bukan merambah hutan.

Tambah FR lagi, Mereka mengaku bingung dalam proses hukum yang saat ini menimpa keluarganya,Kenapa tidak, pihak pemilik kebun yang membeli lahan itu sama sekali tidak pernah ikut serta, dan juga sipemilik Alat berat tidak pernah juga diproses, kenapa cuman keluarga kami yang sebelumnya hanya mencari alat berat untuk bersihkan kebun orang yang dikenal pemilik sebagai aparat TNI, apakah pihak kepolisian tidak berani periksa sipemilik Kebun dan kenapa kami orang kecil ini yang dijadikan tumbal, (red),

Ditempat terpisah Camat Kampar kiri Marjanis saat dikonfirmasi terkait peran serta pihak pemerintahan kecamatan kampar kiri dalam penerbitan surat surat yang di duga itu masuk dalam kawasan, Marjanis malah melempar tanggung jawab, bahwa itu silahkan saja konfirmasinya kepemerintahan desa setempat, saat ditanya peran pengawasannya Ia lebih memilih bungkam hingga berita ini tayang.