BeritaDaerahKamparNasional

Pemda Kampar, Merilis Nama Nama perusahaan perkebunan sawit yang diduga tidak Memiliki HGU,

733
×

Pemda Kampar, Merilis Nama Nama perusahaan perkebunan sawit yang diduga tidak Memiliki HGU,

Sebarkan artikel ini

LabalabaNews.com

 

Kampar _____Pemerintah daerah kabupaten Kampar Melalui Dinas Perkebunan kabupaten kampar merilis beberapa Perkebunan kelapa sawit yang berada diwilayah kabupaten Kampar tidak memiliki HGU,

Kepala Dinas Perkebunan kabupaten kamapr melalui Kabid Helvizar kepada awak media, mengaku telah Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat enderal Perkebunan,Kementrian Pertanian Nomor : 455/SEP/P1.400/E/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor

Perkebunan dan Surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor :500.8.1/DISBUN-3/2024/6350 tanggal 26 Juli 2024 tentang Himbauan pengajuan permohonan terhadap hak atas tanah, bersama ini kami sampaikan

hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan pada pasal 40 ayat (2) menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P dan IUP wajib menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 42 jo putusan MK Nomor 138/PUUXIII/2015 menyebutkan (menghilangkan kata “atau” menjadi ‘dan’ saja) yang jadinya berbunyi bahwa kegiatan usaha budidaya perkebunan dan/atau pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 455/SE/PL.400/E/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan bahwa Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota menginformasikan secara

tertulis kepada perusahaan perkebunan yang belum memiliki hak atas tanah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penandatangan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan.

Kemudian dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 455/SE/P1.400/E/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsecktor Perkebunan, kepada perusahaan perkebunan yang telah memiliki Hak Guna Usaha menetapkan bahwa Perusahaan Perkebunan wajib melaksanakan kewajiban Fasilitasi

Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07 /2023 tangggal 12 Juli 2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Perusahaan Perkebunan wajib melaporkan perkembangan PPKMS kepada pemberi izin sesuai kewenangan dan mengupload realisasi FPKMS ke SIPERIBUN. Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada Saudara untuk dapat segera menindaklanjuti Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan sebagaimana yang telah ditetapkan pada poin 1 (satu) sampai 4 (empat) diatas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar perusahaan yang yang tidak memiliki HGU berdasarkan Lampiran surat kepala DINAS Perkebunan Kabupaten Kampar Nomor : 500 8/DPPKH/BID UP/461 Tertanggal 22 Agustur 2024

Antara Lain PT. Air Kampar 200 ha, PT. Agro Abadi luas berdasarkan IUP 4.061 ha, PT. Bumi sawit Perkasa,11.000 dan 826,68 ha, PT. Ciliandra Perkasa, PT. Ekadaya Sejati Sukses 800 ha, PT Inti Kampar rindu sejahtera, 5,791,36 ha, PT. Jaya agro Lestari, 528 ha, PT.Karya Tama Bakti Mulia 2 040 ha, PT. Koto Inti Lestari,200 ha, PT.Karya tama Bakti Mulya, 2.040 ha, PT Koto Inti Lestari,200 ha, PT. Langgam Harmuni, 390,51 ha, PT.Mega Agro Culture,413,15 ha PT. Multi Agrindo Sawit Sejahtra, 457 ha. PT Panca surya Garden,270 ha PT Padasa Enam Utama, Tidak ada rincian Luas Lahan yang diterima redaksi,PT Rama Jaya pramukti 261 ha, PT.Riau Jaya utama, 1.578 ha PT. Riau sawit Indah 520 ha, PT. Sarana Inti pratama 228 ha, PT. Surya Agrolika reksa 146 ha, PT Simas sawit Aliantan, Juga tidak dirilis luas lahannya, PT. Tanjung bunga Selatan 309 ha, PT. Terang Inti seraya seluas 176 hektare,,

Hingga berita ini dirilis, Pihak dinas perkebunan kampar belum memberikan tanggapan terkait tindakan terhadap perusahaan perkebunan nakal tersebut***