Labalabanews.com Pekan baru
Akhir-akhir ini media social dan pemberitaan dihebohkan dengan adanya konflik yang terjadi di Pulau Rempang dan Kampung Tua Galang, Provinsi Kepulauan Riau, di mulai dengan adanya demonstrasi Masyarakat Adat di Rempang dan Kampung Tua Galang di Kantor BP Batam sampai dengan tindakan represif oleh pihak kepolisan dan jajaran terhadap masyarakat adat Pulau Rempang dan Kampung Tua Galang.
Diketahui akar permasalahan dari adanya konflik ini, yakni dimulai dengan adanya Mega Proyek Rempang Eco City yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat bersama dengan Investor ternama dari China dalam bidang industri Kaca dan Pabrik pengolahan pasir kuarsa di Pulau Rempang, sehingga dalam pembangunan Proyek ini diperlukan lahan yang luas oleh sebab itu pemerintah meminta agar masyarakat yang ada di Pulau Rempang untuk dapat memberikan lahan nya dan merelokasi serta mensubstitusikan dengan Rumah dan Lahan di daerah lain untuk masyarakat yang berdomisili di Pulau Rempang ini.
Dengan tawaran tersebut masyarakat menolak untuk direlokasi ke daerah lain, karena mereka mengganggap rempang sebagai tanah kelahiran, dan tumpah darah sedari nenek moyang mereka dahulu, sehingga harus dipahami rempang itu sebagai suatu wilayah atau daerah adat melayu yang telah lama eksistensinya dan keberadaannya disana. Akan tetapi terhadap penolakan tersebut seakan pemerintah tutup telinga dan tutup mata atas penolakan dan alasan masyarakat menolak hal tersebut.
Sikap pemerintah yang dianggap acuh terhadap masyarakat Rempang inilah yang memicu konflik dan demonstrasi berkepanjangan sampai dengan adanya prilaku represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menembakkan gas air mata sampai dengan dampaknya terkena pada siswa dan siswi SD setempat, sehingga harus dipulangkan dan diliburkan sampai keadaan aman. Tindakan represif ini seharusnya tidak terjadi karena setiap masyarakat mempunyai hak nya untuk meyuarakan aspirasi mereka terhadap persoalan tersebut dan itu di jamin di dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 E ayat (2) dan (3).
Tidak hanya sampai disitu pemerintah juga harus menghormati dan memperhatikan aspek hokum adat yang ada di pulau rempang, mengingat bahwasanya Republik Indonesia ini merupakan Negara Hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945) dan juga mengakui eksistensi masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia yang mana juga di jamin oleh konstitusi berdasarkan Pasal 18 B UUD 1945. Dalam hal prinsip Penanaman Modal Asing juga harus mengedepankan Prinsip-prinsip yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007) bahwasanya diantara prinsip yang ada salah satunya Harus Mengedepankan Kepastian Hukum, dan Prinsip Kebersamaan baik itu bagi investor maupun bagi kesejahteraan bangsa Indonesia itu sendiri, sampai dengan pada aspek Agraria juga di dalam aturan main nya pada Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) juga mengakui eksistensi dan keberadaan dari Tanah Ulayat milik masyarakat hukum adat yang tertuang dalam Pasal 3 UUPA.
Penulis : Ridho Harapan Bunda SH
Sumber : TIM






