Laba-labanews.com
Kampar___Setelah pengakuan mengejutkan dari Kepala Desa Kuntu Darussalam, Maldanis, yang mengakui menerima uang dalam proses penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), aparat penegak hukum (APH) kini menunggu laporan resmi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan bahwa meskipun pengakuan telah disampaikan di persidangan, proses hukum tetap membutuhkan laporan resmi agar penyelidikan bisa berjalan lebih lanjut. “Kami akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ada laporan resmi terkait dugaan gratifikasi ini, tentu akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar seorang pejabat APH yang menangani perkara korupsi di tingkat daerah.
Kasus ini menjadi sorotan setelah suasana ruang sidang mendadak memanas saat Hakim Ketua Soni Nugraha menegaskan bahwa penerimaan uang dalam proses penerbitan SKGR adalah bentuk gratifikasi, yang merupakan tindakan korupsi. Hakim bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti pengakuan tersebut, membuka peluang bagi penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang dalam menangani dugaan gratifikasi yang mencoreng integritas pemerintahan desa. Sementara itu, para aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat mendorong agar kasus ini segera diproses demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Dengan perhatian publik yang begitu besar terhadap kasus ini, langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pengakuan kades akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.






