Labalabanews.com
Bangkinang,_____ Jumat (21/11/2025) – Penundaan Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat Rintisan IC di Kabupaten Kampar memasuki titik kritis. Tak hanya keraguan akan pelatihan vokasional yang dijadikan alasan (yang tidak terlihat di lapangan),
penundaan tersebut secara langsung melanggar UU 23/2014 – membuat Bupati berisiko sanksi hingga pemberhentian tetap, seperti yang ditegaskan Mendagri Tito Karnavian.
Kritik dari legislator, aktivis, bahkan kalangan masyarakat semakin membanjiri, menyatakan bahwa “alasan penundaan hanyalah tutup sumber” untuk kegagalan pelaksanaan program presiden.
ALASAN “FOKUS PELATIHAN VOKASIONAL” TERBONGKAR : BLK KOSONG, ANGGARAN TAK JELAS
Pemkab Kampar melalui Surat Nomor 460/DINSOS/2025/711 (ditandatangani Wakil Bupati Mishati, 14 Juli 2025) mengumumkan penundaan PSN dengan alasan “optimalisasi sumber daya dan anggaran” serta fokus pada pelatihan vokasional APBD.
Program tersebut dinyatakan berjalan dalam 3 angkatan hingga 28 November 2025, sebagai “investasi keterampilan masyarakat”.
Namun, kunjungan langsung Tim Media ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kampar hari ini menunjukkan kenyataan yang berbeda gedung sepi, tidak ada peserta atau staf yang dapat membuktikan aktivitas pelatihan. Kepala BLK Azzah Ruwani yang dikonfirmasi via telepon mengaku sedang di Pekanbaru (agenda Ranperbup bersama Kemenkumham) dan menyatakan “peserta di lapangan” – namun gagal menjawab pertanyaan tentang jumlah anggaran APBD yang dialokasikan, bahkan hingga berita ini dirilis. Belum dapat dijelaskan, berapa Anggaran di habiskan pada kegiatan itu,
TEGAS MENDAGRI : “PSN ADALAH PERINTAH PRESIDEN – TIDAK BISA DITUNDA SECARA SEMENTARA SAJA”
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta (dilansir Infopublik.id, 3/11/2025) menegaskan bahwa PSN adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. “Kepala daerah wajib melaksanakannya sesuai UU 23/2014. Penundaan apapun yang tidak memiliki alasan hukum yang kuat adalah pelanggaran kewenangan,” tegasnya.
Pasal 67 UU 23/2014 menyatakan kewajiban kepala daerah melaksanakan PSN, sedangkan Pasal 68 menetapkan sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap jika tidak mengikuti perintah setelah teguran. Ini berarti penundaan PSN Kampar bukan hanya masalah administratif – tapi ancaman nyata bagi jabatan Bupati.
Kritik dari berbagai kalangan semakin memanas. Ristanto (Gerindra) dalam RDP dengan Sekda Hambali (17/11/2025) menyatakan kecewa : “Program presiden seharusnya dieksekusi cepat, bukan ditunda. Alasan pelatihan vokasional itu hanyalah tutup sumber untuk kegagalan mempersiapkan PSN.”
Min Amir Habib (Golkar) juga memberi peringatan keras : “Ini program visi-misi Prabowo. Anggarannya sudah ada, lokasi di BLK sudah disetujui PU. Bupati harus berhati-hati – ini bisa membuatnya terancam pemberhentian.”
Aktivis Rahmat Yani (Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar) lebih langsung : “Surat penundaan sudah ada sejak Juli, tapi baru sekarang dibahas? Ini menunjukkan kesimpangsiuran informasi. Kalau pelatihan vokasional benar-benar berjalan, kenapa tidak ada bukti? Kita butuh jawaban jelas, tidak omong kosong.” Ia juga menambahkan bahwa banyak anak Kampar putus sekolah karena ekonomi : “PSN seharusnya jadi harapan, tapi malah jadi kekecewaan.”







