Laba-labanews.com
Tapung Hulu___Perjudian berkedok permainan Meja Ikan-ikan kembali menjadi sorotan di Tapung Hulu. Meski bulan suci Ramadhan tengah berlangsung, praktik haram ini justru kian marak tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), seolah-olah mereka memilih diam dan membiarkan penyakit masyarakat ini terus berkembang.
Permainan judi ini beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, tepatnya di RT 01 dan RT 02 RW 05, Dusun II Koto Popal, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Seorang tokoh masyarakat berinisial RZ mengecam keras keberadaan judi ini yang sudah lama berlangsung dan tetap beroperasi hingga kini. “Ini sangat meresahkan! Terlebih di bulan suci Ramadhan, seharusnya ini diberantas, bukan dibiarkan. Tapi nyatanya, APH seakan menutup mata,” tegasnya.
Masyarakat menduga ada “bekingan” kuat yang melindungi bisnis haram ini, sehingga tidak tersentuh hukum. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak moral warga tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Kampar.
Sampai kapan masyarakat harus menunggu tindakan tegas? Atau justru hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?






