Labalabanews.com
PJ Bupati Kampar Dr. KAMSOL Perintahkan Plt Sekda kampar serta Asisten 1 Menindak Lanjuti Surat Gubernur Riau tentang Tindak Lanjut Sanksi Terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rimbun Sawit Sejahtra (RSS) Yang Berdomisil Disiak Hulu Kabupateh Kampar
Hal tersebut DiUngkapkan Kamsol Kepada awak Media Melalui Pesan WhatsApnya, selasa 28/3 Dibangkinang Mengatakan Pihaknya akan Segera Menindak Lanjutinya,Pungkasnya Kamsol Kepada Awak Media (red),
Dalam Surat Gubernur Riau YangbTelah ditanda tangani Samsuar, Mengirimkan surat Keputusan terhadap Pemerintah Kabupaten Kampar Dengan Nomor Surat 570/DPMPTSP/3474 memerintahkan Pemda Kampar,Menindak Lanjuti Nota Pemeriksaan I Pegawai pengawas Nomor 560/Disnakertrans PK/4560/Disnakertrans PK/646 tanggal 22 februari 2022
Dalam Hasil Pemeiksaan tersebut dituangkan Hal Ketidak Patuhan pihak perusaah dalam mendaftarkan seluruh pekerja pada program BPJS tenagaan kerja, An. PT. Rimbun sawit sejahtra (RSS), yang berada diwilayah pemerintah daerah Kabupaten Kampar,
Dalam surat tersebut juga menegaskan agar pemerintah daerah kabupaten kampar dapat memperhatikan surat kepala dinas Tenaga Kerja dan transmigtasi propinsi riau, Nomor 568/Disnakertrans.PK/1304 Tanggal 27 April 2022 Atas Hal Laporan rekomendasi sekaligus pengenaan sanski terhadap Perusahaan PT Rimbun sawit Sejahtra (RSS) ***
Penulis : ***
Sumber : TIM






