Labalabanews.com
Kuantan Singingi___Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, semakin meresahkan. Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, Daniel Saragi SH, kembali menyoroti dampak besar PETI yang mencemari lingkungan, terutama sungai-sungai yang mengalir di tengah kota hingga pedesaan.
Menurut Daniel, kondisi ini dapat terlihat jelas dari air sungai yang keruh setiap siang dan malam, terutama di anak sungai yang berada di wilayah pusat kota dan sekitarnya. Hingga Senin (9/12/2024), sejumlah lokasi tambang ilegal masih aktif beroperasi, meskipun sudah ada peringatan dari Kapolri Jenderal Listyo Prabowo agar aparat tidak terlibat dalam melindungi aktivitas tersebut.
Daniel menegaskan bahwa PETI tidak hanya mencemari sungai, tetapi juga membawa dampak besar terhadap masyarakat. Air sungai yang tercemar kini tak lagi dapat dimanfaatkan, sementara pemerintah daerah tidak mendapat manfaat ekonomi karena aktivitas ini dilakukan secara ilegal.
“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat besar. Aktivitas PETI hanya menguntungkan pemodal dan penadah hasil emas ilegal, tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat,” ujar Daniel.
Hasil investigasi menemukan beberapa lokasi tambang ilegal yang masih aktif, di antaranya:
Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan Menggunakan mesin dompeng dan alat berat, lokasi tambang ini dipagari oleh pemilik sehingga akses masyarakat terbatas. Pada 2020, pernah terjadi longsor di lokasi ini yang menewaskan empat pekerja.
Desa Logas, Kecamatan Singingi
Di lokasi ini terdapat sekitar 20 rakit mesin dompeng dan satu alat berat yang dioperasikan di Sungai Rumbio Mudi Lembu.
Sekitar Kota Teluk Kuantan
Aktivitas tambang juga terpantau di beberapa titik lain di sekitar pusat kota.
Selain mencemari lingkungan, PETI juga mengancam keselamatan pekerja akibat minimnya standar keamanan. Tragedi longsor di Desa Serosah menjadi contoh nyata bahaya aktivitas ilegal ini. Tak hanya itu, PETI berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan longsor, serta memunculkan konflik sosial di masyarakat.
Daniel mengingatkan bahwa PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 secara tegas menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan menindak para pelaku tambang ilegal. Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya PETI dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan juga perlu dilakukan agar dampak buruk ini tidak semakin meluas.
“Penegakan hukum harus lebih konkret, jangan hanya imbauan. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dan konflik sosial akan terus memburuk,” tutup Daniel Saragi.







