Laba-labanews.com
Kampar___Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perkebunan diduga mengabaikan Surat Edaran Nomor: 455/SE/PL.400/E/06/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mengatur pemenuhan kewajiban perizinan usaha subsektor perkebunan, termasuk pelaporan perkembangan realisasi program FPKMS/KKPA yang wajib disampaikan setiap tiga bulan.
Dalam pesan konfirmasi, melalui aplikasi pesan singkat,awak media menanyakan kepastian tindak lanjut realisasi kebijakan tersebut oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Pesan tersebut sekaligus meminta klarifikasi atas hasil pelaporan perkembangan program tersebut, yang seharusnya menjadi acuan penting bagi pengawasan dan evaluasi.
Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perkebunan maupun Pj Bupati Kampar terkait realisasi atau klarifikasi atas hal tersebut. Sikap ini memicu kekhawatiran akan pelaksanaan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah pusat demi pengembangan subsektor perkebunan yang berkelanjutan.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi seperti ini dapat berdampak negatif terhadap tata kelola perkebunan, khususnya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha di sektor ini.
Para pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan tanggapan dan penjelasan resmi untuk menjawab pertanyaan publik mengenai alasan di balik ketidakpatuhan terhadap surat edaran tersebut. Transparansi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program-program strategis di sektor perkebunan.






