Laba-labanews.com
KUANTAN SINGINGI___Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Dua tersangka berinisial F (31) dan G (49) telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang telah diubah warnanya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, seorang warga Desa Koto Sentajo berinisial S (45), melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha NMAX miliknya hilang saat diparkir di depan warung di desa tersebut. “Korban sempat masuk ke warung selama 10 menit, dan ketika keluar, sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap AKP Shilton, Minggu (12/1/2025).
Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing memulai penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima pada Sabtu, 11 Januari 2025. Lokasi salah satu tersangka, F, diketahui berada di sebuah rumah di Desa Pulau Godang. Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Geraldo Ivanko Pandelaki, S.Tr.K., M.M., berhasil menangkap F pada Minggu dini hari pukul 01.30 WIB.
Dalam interogasi awal, F mengaku mencuri sepeda motor bersama rekannya, G. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak menangkap G di rumahnya di Desa Bandar Alai Kari pada pukul 04.45 WIB. Barang bukti sepeda motor ditemukan di rumah orang tua K, warga Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan.
Sepeda motor curian tersebut awalnya berwarna hitam dengan stiker warna pink. Namun, tersangka mengubahnya menjadi warna abu-abu metalik untuk menyamarkan identitas kendaraan. Sepeda motor itu diketahui telah dijual di Pasar Lubuk Ambacang, Hulu Kuantan, sebelum akhirnya berhasil dilacak oleh polisi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengapresiasi kinerja tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan. “Segera laporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak pidana di sekitar Anda. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres Kuansing,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor, yang meresahkan masyarakat.






