Laba-labanews.com
Kuantan Singingi – Polsek Kuantan Hilir kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu (4/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil menangkap seorang pria berinisial TH (44) di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,67 gram beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. TH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pulau Kijang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan berlangsung selama beberapa hari tanpa hasil. Namun, pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim kembali menerima informasi terkait rencana transaksi sabu yang melibatkan TH. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menyusun strategi penangkapan.
Pada Jumat malam (3/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Reskrim melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menggeledah rumah TH dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu seberat total 0,67 gram, satu unit handphone Vivo Y28, satu timbangan digital merk Cale, enam plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, dan dua kotak rokok tempat penyimpanan barang bukti.
Saat diinterogasi, TH mengaku menyimpan sabu di belakang rumahnya, tersembunyi di sela-sela pohon kelapa sawit. Hasil tes urine terhadap TH menunjukkan dirinya positif amphetamin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kuantan Hilir.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar lingkungan kita bebas dari bahaya narkotika,” ujar Kapolsek. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti dedikasi Polsek Kuantan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.







