Labalabanews.com
KAMPAR _____ Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Kampar, Riau, tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya bertujuan memperbaiki infrastruktur sekolah ini diduga kuat menjadi ajang pemenuhan kepentingan sepihak oleh oknum di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar.
Dugaan ini mencuat setelah salah satu kepala sekolah di Kabupaten Kampar mengaku,pihak dinas dalam proses penentuan teknis dan perencanaan proyek.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh sumber kepada awak media ini melalui sambungan seluler yang enggan dipublikasi namamaya.
Menurut pengakuan kepala sekola tersebut, mengaku, pihak sekolah sama sekali tidak tau,melainkan langsung diarahkan oleh pejabat dinas terkait.
“Mengenai teknik perencanaan, itu semua diatur oleh pihak dinas pendidikan. Kami di sekolah tidak tahu-menahu karena semuanya sudah dikondisikan melalui Kepala Bidang atas nama AY. Mereka yang menunjuk siapa konsultan perencanaannya,” ungkap sumber dalam wawancara seluler tersebut.
Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi menabrak regulasi pusat. Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan, program revitalisasi sekolah yang didanai melalui anggaran pusat (APBN/DAK Fisik) sejatinya diawasi dan diatur secara ketat oleh Kementerian Pendidikan. Peran Dinas Pendidikan di tingkat daerah seharusnya terbatas pada fungsi pendampingan dan fasilitasi, bukan melakukan intervensi hingga penunjukan sepihak konsultan pelaksana.
Terlebih lagi, seluruh pertanggungjawaban fisik dan administrasi dari pelaksanaan kegiatan revitalisasi ini pada akhirnya dibebankan kepada pihak sekolah melalui mekanisme swadaya masyarakat.
Dominasi dinas dalam menentukan konsultan tanpa melibatkan sekolah dikhawatirkan memicu masalah hukum di kemudian hari, mengingat pihak sekolah yang harus bertanggung jawab penuh atas hasil akhir pekerjaan.
Ditempat terpisah AY membantah Hal itu, melalui pesan WhatsApnya, ia mengaku
Itu semua fitnah, sy tdk pernah intervensi sekolah, tdk menunjuk perencana seperti yang dituduhkan, saya siap ditemukan dengan sumber berita saudara. Kami di dinas ada tim revit sesuai juknis ungkapnya (red)
ATURAN KEMENDIKBUD / KEMENDIKDASMEN TERKAIT REVITALISASI
Berdasarkan regulasi resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, berikut adalah acuan hukum yang harus dipatuhi
1. Pembagian Peran Pusat dan Daerah (Dinas Pendidikan)
Pemerintah Pusat Mengatur menu kegiatan, menentukan standar nasional sarana prasarana, dan melakukan pengawasan berkala.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota : Sesuai Peraturan Menteri dan pedoman, peran dinas adalah melakukan pembinaan, pemantauan, pembimbingan teknis, serta verifikasi hasil Dapodik. Dinas tidak dibenarkan memaksakan penunjukan rekanan atau konsultan tanpa prosedur pengadaan barang/jasa yang sah dan transparan (e-katalog/sipilah).
2. Mekanisme Pelaksanaan Swakelola / Swadaya
Jika program revitalisasi menggunakan skema Swakelola Tipe IV (melibatkan Komite Sekolah/Masyarakat) atau Tipe I (oleh instansi itu sendiri), aturan menegaskan bahwa perencanaan harus mencerminkan kebutuhan riil sekolah yang diinput via Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan pendidikan memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan fisik di lapangan. Intervensi penunjukan konsultan sepihak oleh dinas melanggar prinsip kemandirian sekolah dalam pengelolaan berbasis sekolah (MBS).
1. Sanksi Ketidaksesuaian Regulasi
• Berdasarkan Pedoman Usulan DAK Fisik, setiap penyelewengan dalam proses penentuan pelaksana atau ketidaksesuaian volume fisik (seperti indikasi mark up) dapat berakibat pada penghentian penyaluran dana tahapan berikutnya oleh Kementerian Keuangan serta sanksi hukum pidana tipikor bagi oknum yang terlibat.






