Labalabanews.com
Nias Utara _____ 24/10/2025 Proyek pembangunan SD Negeri Lahewa II di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, senilai Rp 1.397.967.729,- yang bersumber dari APBN tahun 2025, diduga kuat terindikasi praktik korupsi dan mengabaikan standar keselamatan kerja.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), padahal Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 mewajibkan penggunaan APD untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Selain itu, kru media Labalabanews.com menemukan adanya indikasi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Batu besar jenis Bukho diduga digunakan sebagai pengganti batu gunung yang seharusnya digunakan untuk pondasi bangunan. Bahan 2/3 batu kali bulat yang bukan batu pecah juga ditemukan di lokasi proyek, menimbulkan kecurigaan adanya pencampuran material yang dapat mempengaruhi kualitas bangunan.
“Kami memperkirakan material yang digunakan oleh pelaksana tidak sesuai dengan spesifikasi yang berlaku. Ada dugaan kongkalikong antara pelaksana pekerjaan dengan konsultan pengawas,” ujar salah satu kru media Labalabanews.com.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Lahewa II, Rita Manao, tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan respons. Sementara itu, pengawas proyek, Helmus Zalukhu, memberikan jawaban singkat yang menyatakan bahwa bahan yang digunakan sudah sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis).
Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, menanggapi temuan ini dengan serius. Ia meminta pihak pengawas untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta mendesak pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi ini.
“Kuat dugaan pemakaian bahan material itu tidak sesuai dengan Juknis atau spesifikasi. Ini harus ditindaklanjuti untuk menjamin mutu dan kualitas pembangunan,” tegas Febeanus.
Febeanus juga menyoroti masalah APD dan menduga adanya penyelewengan anggaran. Ia meminta Kementerian Pendidikan dan pihak terkait untuk segera melakukan audit terhadap proyek pembangunan SD Negeri Lahewa II.
“APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera memeriksa pihak pelaksana dan konsultan pengawas. Kuat dugaan adanya penyelewengan,” pungkas Febeanus.
Proyek pembangunan SD Negeri Lahewa II ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender (22 September – 20 Desember 2025).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.***







