Tipikor

Rudi Lase,LSM Penjara Kembali Surati Kejari Kampar, Atas Laporan Dugaan Kasus Aset Desa Pulau Gadang

88
×

Rudi Lase,LSM Penjara Kembali Surati Kejari Kampar, Atas Laporan Dugaan Kasus Aset Desa Pulau Gadang

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

 

KAMPAR ____ Senin 19/1/2026 Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, Rudi Lase, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Senin (19/01/2026). Kedatangan ini bertujuan menyampaikan surat resmi bernomor 126/TSL/DPC-LSM-PJR/KPR/I/2026 perihal tindak lanjut laporan dugaan jual beli aset fasilitas umum (fasum) di Desa Pulau Gadang yang telah dilaporkan sejak 11 Agustus 2025.

Kepada awak media, Rudi Lase menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya progres penanganan perkara di lembaga yang seharusnya menjadi representasi penegakan hukum profesional tersebut.

“Kami merasa kecewa. Laporan sudah masuk sejak Agustus tahun lalu, namun hingga kini hasilnya sangat mengecewakan dan tidak transparan,” tegas Rudi.

Enam Poin Pertanyaan Kritis

Dalam suratnya, LSM Penjara mengajukan enam poin klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, di antaranya,

Sejauh mana hasil penyelidikan dan pengembangan laporan sejak Agustus 2025.

Kepastian pemanggilan para terlapor dan oknum terkait oleh Kasi Intelijen.

Sejauh mana bukti data yang telah dikumpulkan dari pihak terlapor.

Jumlah total pihak yang telah diperiksa, baik melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun wawancara.

Kepastian apakah tim Intelijen Kejari sudah turun langsung meninjau objek sengketa.

Permintaan ruang tanya jawab terbuka bersama media untuk mengungkap kejanggalan dalam proses ini.

Dugaan Kejanggalan Prosedur Pemeriksaan

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM Penjara pada 7 Januari 2026, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan prosedur

Status Kepemilikan,Oknum Kepala SMPN 3 Pulau Gadang (terlapor) hingga kini diduga belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah yang disebut dibeli dari almarhum mantan Kepala Desa.

Pemeriksaan Non-Prosedural Oknum Kepsek mengaku telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh anggota Intelijen Kejari Kampar. Namun, pemeriksaan tersebut diduga dilakukan tanpa surat panggilan resmi, melainkan hanya melalui telepon atas arahan rekannya di Dinas Pendidikan.

Keterangan Saksi Kepala Desa Pulau Gadang aktif dan staf desa lainnya mengonfirmasi telah dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh tim intelijen.

“Sangat aneh jika lembaga negara sekelas Kejaksaan melakukan pemanggilan hanya lewat telepon tanpa surat resmi. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan Intelijen Kejari Kampar?” pungkas Rudi Lase.

LSM Penjara mendesak Kejari Kampar untuk segera memberikan kepastian hukum dan transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tidak luntur.***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777