Labalabanews.com
BANGKINANG, _____ Hingga berita ini dirilis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Ardiansyah, memilih bungkam soal dugaan penerimaan Upah Pungut / Insentif Pajak selama menjabat sebagai Sekda.
Konfirmasi labalabanews.com bukan tanpa alasan. Sebagai pejabat tertinggi ASN dan Ketua TAPD Kampar, Sekda Ardiansyah dinilai wajib transparan soal pengelolaan insentif pajak yang bersumber dari uang rakyat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi berulang kali sebelum berita ini diturunkan. Konfirmasi dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Sekda Kampar. Fakta di lapangan, pesan tersebut telah terkirim, centang biru, dan dibaca, namun tidak dijawab sama sekali.
Padahal, isu yang dikonfirmasi sangat krusial dan menyangkut dugaan pelanggaran PP No.35 Tahun 2023. Dimana dalam aturan tersebut melarang adanya penerimaan ganda antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan Insentif Pajak / Upah Pungut.
Informasi yang dihimpun, dugaan dobel penerimaan TPP + Insentif Pajak terjadi sejak Oktober 2025 selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Kampar. Hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari Pemkab Kampar.
Bungkamnya Sekda Kampar Ardiansyah selama menjabat menimbulkan spekulasi di publik. Ada apa dengan Upah Pungut di Kampar? Mengapa pejabat setingkat Sekda alergi konfirmasi wartawan?
Redaksi http://labalabanews.com tetap membuka ruang hak jawab bagi Sekda Kampar Ardiansyah sesuai amanat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada klarifikasi, akan kami muat secara berimbang.







