Labalabanews.com
BANGKINANG, KAMPAR ____ Aroma tak sedap mulai tercium dari proyek pengadaan kecambah dan bibit kelapa sawit unggul di Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026. Proyek yang seharusnya menjadi angin segar bagi petani, kini justru disorot tajam karena dugaan praktik “Beli Dulu, Tender Kemudian.”
Informasi yang dihimpun menyebutkan, fisik barang diduga telah dikondisikan sebelum sistem lelang resmi ditayangkan di LPSE. Mirisnya, dugaan ini diperkuat oleh pengakuan pihak produsen.
Konfirmasi PPKS Medan,Pesanan Sudah Masuk
Bagian Pemasaran PPKS Marihat, Alwi Lubis (Jodi), saat dikonfirmasi media ini senin 16/3/2026 membenarkan bahwa Disbunnak Kampar telah mengajukan surat pembelian sejak 5 Desember untuk 20.000 kecambah jenis Simalungun (5.000) dan Yangambi (15.000) dengan harga Rp 8.500 per kecambah. “Sudah di-oke-kan oleh pihak PPKS,” ungkapnya.
Melawan Hukum Pengadaan
Praktik pengkondisian ini jelas menabrak Perpres No. 12 Tahun 2021. Secara aturan, pesanan barang hanya boleh dilakukan setelah ada kontrak sah pasca-pengumuman pemenang lelang. Jika barang sudah dipesan atau tersedia sebelum tender, maka proses lelang di LPSE hanyalah “formalitas belaka” untuk melegalkan pemenang yang sudah ditentukan di bawah meja.
Hal ini menutup pintu bagi penyedia lain untuk berkompetisi secara sehat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat harga yang tidak kompetitif serta kualitas yang tidak terverifikasi tim teknis secara independen.









