labalabanews.com
KAMPAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah penerima manfaat Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Pihak sekolah dilarang keras mengalihkan pekerjaan fisik kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Yolanda Sri Rahayu, S.I.P., M.M.S.I.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses pelaksanaan program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ini harus berjalan tegak lurus sesuai regulasi yang berlaku.
“Terkait revitalisasi ini, sudah berkali-kali kami sampaikan dan instruksikan kepada sekolah penerima untuk hanya melibatkan Tim P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan),
Konsultan Perencana dan Pengawas, serta Fasilitator Daerah. Di luar dari elemen tersebut, tidak dibenarkan dan jelas menyalahi aturan,” ujar Yolanda saat memberikan keterangan resmi di Kampar.
Yolanda juga menanggapi adanya isu atau imbauan yang mengarahkan agar pihak sekolah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengeksekusi anggaran fisik sekolah tersebut. Menurutnya, tindakan memihak tergandakan proyek swakelola ini merupakan pelanggaran berat terhadap tata cara pelaksanaan teknis bantuan pemerintah.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian jumlah sekolah di Kabupaten Kampar yang mendapatkan kucuran dana bantuan ini untuk periode tahun anggaran 2025 hingga 2026, Yolanda menjelaskan bahwa datanya masih terus bergerak di tingkat pusat.
“Itulah yang belum rampung, karena saat ini kita belum tahu secara final sekolah mana saja yang definitif dapat dari tahun 2025 beserta jumlah anggarannya.
Untuk tahun 2026 juga diperkirakan masih sangat dinamis karena proses verifikasi data dan lapangan masih terus berjalan di kementerian terkait,” jelasnya.
Menyikapi sensitivitas pengawasan PSN ini, Yolanda mengakui bahwa posisi instansi dinas laksana dua mata pisau yang tajam, di mana akurasi informasi dan ketegasan sikap sangat dipertaruhkan agar tidak menimbulkan multitafsir atau celah hukum di lapangan.
Oleh karena itu, Disdikpora Kampar meminta dukungan penuh dari Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Negeri Kampar hingga Kepolisian Resor Kampar, serta Inspektorat Daerah untuk memperketat pengawasan.
Langkah ini penting guna membentengi para kepala sekolah dari potensi intimidasi, intervensi, maupun praktik pungutan liar oleh oknum luar yang mencoba memanfaatkan momentum proyek strategis nasional ini.






