Laba-labanews.com
Kampar___Dikutip dari mitrapolri.com Penambangan pasir dan batu ilegal, yang dikenal dengan istilah galian C, semakin merajalela di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Salah satu titik lokasi yang terungkap adalah di jalan desa Lubuk Sakai – Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. aktivitas tambang ilegal ini merusak jalan dan mengganggu ketenangan warga sekitar.
Lokasi penambangan yang terletak di koordinat N 0°11’38.3496″ E 101°19’35.7852″ ini berada di bawah pengawasan Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar, Polda Riau. Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kondisi jalan yang rusak parah akibat dilalui truk-truk berat dari aktivitas tambang ilegal. Mereka menduga pemilik tambang, yang dikenal sebagai Samsuaar dan Daliin, adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
“Samsuaar dan Daliin adalah penyebab utama kerusakan jalan di sini,” ujar seorang warga yang meminta anonimitas. Selain itu, muncul juga dugaan bahwa oknum Bhabinkamtibmas setempat menerima uang “upeti” dari pemilik tambang ilegal agar aktivitas ini tetap berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak kepolisian. Dugaan ini mengemuka setelah beberapa temuan yang mencurigakan terkait operasional tambang ilegal tersebut.
Jika terbukti, skandal ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga ketertiban. Dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat semakin memperburuk situasi. Warga pun menginginkan pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang tegas agar penambangan ilegal ini dihentikan segera.
Sayangnya, pihak desa terkesan mengabaikan masalah ini. Banyaknya jalan yang rusak dan tidak adanya langkah nyata untuk menangani keluhan warga menunjukkan kurangnya perhatian. “Kami takut melaporkan masalah ini karena pihak desa tidak melakukan tindakan apa-apa,” kata seorang warga.
Kerusakan jalan akibat aktivitas galian C ilegal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Dengan adanya laporan ini, diharapkan Polres Kampar dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal serta oknum yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Penegakan hukum yang adil dan tegas sangat diharapkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.






