Labalabanews
Kampar ____Sekretaris Satuan tugas (Satgas) saber Pungli Kabupaten Kampar Febrinaldi tridarmawan, terkait adanya informasi dugaan Pungutan uang muka 10% Dalam Pekerjaan proyek yang dilelang Satker Di salah satu dinas Dikampar pihaknya sangat mengecam hal itu terjadi
Ia mengatakan regulasi pungutan Uang Terhadap rekanan tersebut, Jika tidak diatur dalam ketentuan Proses lelang, jelas Itu sudah melanggar, dan itu tidak dibenarkan terjadi, Ungkapnya kepada Labalabanews melalui selulernya rabu 26/6
Febrinaldi Tridarmawan menambahkan, praktik seperti itu kita himbau dengan tegas kepada seluruh OPD di ruang lingkup pemerintah daerah kabupaten kampar, dan juga untuk para rekanan/Kontraktor atau pihak lain menegaskan, melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, telah membentuk dan menetapkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Ia menambahkan, keseriusan pemerintah membentuk satgas saber pungli ini disebabkan karena praktik-praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera bagi para penyelenggara pemerintah daerah kabupaten kampar,
Pihaknya selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli kampar,mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, yang sudah terbentuk didaerah, tegasnya (red).
TIM/LLN







