Labalabanews.com
Nias Utara_____ 08/09/2025 Sehubungan dengan isu dan pemberitaan yang mengatakan Bupati Nias Utara mengangkangi SE MENDAGRI NOMOR 100.3/417/4179/SJ
tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Utara. Pada laman Facebook Kominfo Nias Utara menyampaikan dengan ini kami sampaikan bahwa isu dan pemberitaan itu tidak benar.
Dinas PMD Kabupaten Nias Utara telah melakukan dan menindaklanjuti hal ini yaitu Bupati Nias Utara telah menyurati Mendagri dengan melaporkan poin pendataan dan pelaporan untuk pengukuhan Kepala Desa di maksud.
Dan selanjutnya pada laman tersebut di informasikan bahwa di Kabupaten Nias Utara ada 51 Desa namun yang bisa di kukuhkan hanya 40 Desa 4 meninggal dan 7 diberhentikan Karena mengundurkan diri (P3K ,caleg, sakit dan tidak domisili didesa) dan juga menginformasikan bahwa pemerintah kabupaten Nias Utara akan mengukuhkan kepala desa dimaksud dalam waktu yang tidak lama menunggu petunjuk dan balasan surat dari Mendagri.
Selanjutnya Pada Hari Selasa 09 September 2025, seluruh Kepala Desa yg di kukuhkan akan di undang pada pertemuan untuk mendengarkan dan menyatukan pemahaman.
Selanjutnya pemda Nias Utara dengan tegas menyatakan bahwa isu yang selama ini beredar tidak benar karna pemerintah kabupaten Nias Utara sudah melakukan tahapan dan mekanismenya.







