DaerahRokan Hulu

Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH Laksanakan Giat Curhat Bersama Masyarakat

139
×

Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH Laksanakan Giat Curhat Bersama Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu Labalabanews.com

Kapolsek kabun AKP Aguswandi SH mengadakan kegiatan temu ramah jum’at curhat di desa aliantan kecamatan kabun kabupaten rokan hulu jumat 13/1

Hadir pada pertemuanya tersebut tokoh masyarakat dari desa setempat bersama dengan sekdes, BPD dan aparatur pemerintah desa setempat,adapun Isi curhat masyatakat yang saat itu disampaikan Ketua RT. 08 Desa Aliantan agar Pemilik Warung/Kafe yang berada di Desa Aliantan dapat membatasi Jam Buka Khususnya yang menggunakan Musik agar tidak terlalu larut malam, guna menjaga kerukunan dan kenyamanan masyarakat Desa Aliantan pintanya

Kegiatan ini juga di hadiri oleh anggota polsek lainnya yakni kanit samapta Aiptu jamaluddin, kanit Binmas Aipda Anwar Beni, ps.kanit IK Aipda Sumitro beserta Bhabinkamtibmas dan Banit IK.

Pada pertemuan tersebut, yang juga staf Kantor Desa Aliantan, bertanya Terkait pengurusan Surat Izin Keramaian yang di ajukan Masyarakat Ke Polsek Kabun, ia menilai saat ini Pemerintah telah mencabut PPKM, apakah masih meminta Rekom kepada Puskesmas Kabun.

Kapolsek kabun AKP Aguswandi SH Mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Desa dan tokoh Desa Aliantan yang telah menerima dengan baik kegiatan Jum’at Curhat  yang kami laksanakan di Desa Aliantan.

Tambahnya lagi,Dengan Kegiatan Jumat Curhat ini, diharapkan Masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kepada Kepolisian Resor Rokan Hulu Khususnya Sektor Kabun apa yang menjadi Keluhan dan Aspirasi Masyarakat terkait Harkamtibmas guna meningkatkan pelayanan Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Terkait Keluhan masyarakat terhadap Warung/Cafe yang buka sampai larut malam dengan menggunakan musik yang keras, Polsek Kabun akan menyampaikan Sosialisasi kepada pemilik Warung/Cafe agar membatasi Jam Buka dan mengatur penggunaan Musik guna menjaga Harkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Kabun Khususnya di Desa Aliantan.

Terkait Prosedur Administrasi Pengurusan Surat Ijin Keramaian, Pemerintah memang sudah mencabut PPKM, Namun Prosedur Administrasi Pengurusan Surat Ijin Keramaian belum ada perubahan, apabila ada perubahan akan di sampaikan dan di sosialisasikan.

Dalam Kesempatan ini Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH juga menghimbau kepada masyarakat Desa Aliantan agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kapolsek Kabun dan Personel Polsek Kabun.

Kepolisian Sektor Kabun akan mendukung semua upaya yang di lakukan oleh pemerintah Desa bersama Stake holder dalam mengupayakan pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.

Pihaknya membuka diri selama 1×24 Jam setiap hari silahkan para tokoh masyarakat Desa Aliantan menghubungi Kontak HP Kapolsek Kabun :+62 853-9860-8686 apa bila membutuhkan atau ada informasi tentang gangguan Kamtibmas, masuknya pelaku tindak pidana dan masuknya peredaran Narkotika Kapolsek Kabun pastikan akan datang ke Desa Aliantan untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan Jum’at Curhat ini Polsek Kabun akan meningkatkan pelayanan khususnya di bidang keamanan agar semua kegiatan masyarakat di Desa Aliantan berjalan aman dan kondusif.

 

Penulis ***

 

Sumber : mdzal

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777