Labalabanews
BANGKINANG – Puluhan masa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Bangkinang, kembali gelar aksi unjuk rasa di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin (8/1/2024).
Tuntutan dalam aksi tersebut yakni, meminta Pj Bupati Kampar Hambali, SH, MBA, MH. Untuk segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar Afdal, ST, MT.
Selain tetap menyoroti turunya kinerja PUPR yang dinahkodai Afdal, juga sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menjemen PNS.
Bahwa batasan maksimal dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama dalam pemerintahan maksimal 5 tahun.
Namun pada kenyataannya. Afdal, yang jika berdasarkan pada Surat Keputusan nomor 821 : 627/XII/2017. Sudah menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR lebih dari 5 tahun.
Forkot menilai, hal tersebut akan berdamapak atau berpotensi terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena di ketahui, Afdal sudah seringkali dipanggil pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga membuat anak buahnya masuk penjara dan sudah dijatuhi vonis, pada kasus korupsi jalan Teluk Jering.
Selain itu, dengan masih menjabatnya Afdal sebagai Kepala Dinas PUPR hingga saat ini. Pemerintah Daerah Kampar, seakan mengangkangi Undang-Undang yang berlaku sebagai mana mestinya.
Penulis LLN






