Labalabanews
NIAS UTARA – Molornya pengerjaan pembangunan Puskesmas Lahewa Timur yang diambil dari Dana Alokasi Kusus (DAK) 2023 sebesar tujuh miliar rupiah, terus menimbulkan polemik.
Hal ini dipicu oleh keterlambatan pengerjaan yang yang dilakukan oleh pihak rekanan atas nama PT. Tahta Group sebagai pemenang tender. Proyek yang sedianya selesai dalam 150 hari kalender kerja (17 Juli – 13 Desember 2023) ini, baru terealisasi hanya 50 persenen saja.
Akibatnya, pihak PPK secara tegas menyurati rekanan untuk memutus kontrak tersebut. Langkah ini menurut pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana mestinya.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, maka tim melakukan evaluasi bersama Dinas Kesehatan, Tenaga Ahli, dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Untuk memberikan surat pemutusan kontrak pengerjaan terhadap rekanan.” Jelas Agus kepada labalabanews.com Sabtu (3/2/2024)
Masih menurutnya, bukan sekedar dari tinjauan lapangan saja. melainkan berbagai mekanisme yang ada juga sudah ditempuh.
” Evaluasi pengerjaan, surat peringatan untuk percepatan hingga rapat pembuktian SCM1, SCM2 dan 3 serta hasil audit tim lapangan . Namun fakta di lapangan progres pengerjaan tidak berjalan secara signifikan” Agus menambahkan.
Namun anehnya, masih menurut Agus. Dari segala proses yang sudah ditempuh, pihak rekanan tetap ngotot untuk melanjutkan pengerjaan hingga berita ini diunggah.
LLN











