Pekanbaru

Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Minta Tindak Tegas Oknum DC Main Sita Paksa Motor Di Jalanan.

150
×

Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Minta Tindak Tegas Oknum DC Main Sita Paksa Motor Di Jalanan.

Sebarkan artikel ini

 

Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Minta Tindak Tegas Oknum DC Main Sita Paksa Motor Di Jalanan

 

PEKANBARU – Maraknya aksi penarikan paksa belakangan  ini oleh Debt Colector (DC) di Provinsi Riau khususnya kota Pekan Baru dan di jalan lintas Kabupaten Provinsi Riau. Membuat sejumlah masyraakat atau Konsumen resah dan ketakutan oleh keberadaannya, terlebih aksi penarikan paksa yg di berikan kuasa oleh pihak leasing.

Sehingga pihak DC leluasa melakukan penarikan paksa unit kendraan roda dua dan roda empat kerap kali di lakukan dengan cara cara arogansi dan tidak manusiawi yg mengakibatkan terauma mendalam bagi masyrakat atau konsumen.

Kepada labalabanews.com. Jalalludin Ginting Ketua Umum (LPKRI – B.A.I) mengaku sangat prihatin akan kondisi tersebut.

“Sangat menyayangkan apabila itu terjadi, saya mengecam keras oknum DC yg ada di Provinsi Riau Pekan Baru khsusnya yg melakukan tindakan sewenang wenang dan tidk manusiawi dengan pengambilan paksa kenderaan sepeda motor ataupun mobil” Terangnya Sabtu (23/3/2024).

Dirinya menambahkan, seharusnya dalam penarikan sepeda motor atau mobil dari konsumen atau debitur yang menunggak tersebut harus sesuai aturan melalui pengadilan terlebih dahulu, tidk serta merta  melakukan penarikan paksa. Terlebih di jalan, kalau hal ini terjadi tentu masuk kategori perampasan.

Padahal, telah di jelaskan pada peraturan Kapolri ( Perkap ) No 8 Thn 2011,Tentang pengamanan exsecusi jaminan fidusia ,ini di lakukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap Konsumen yang sering kali terjadi di berbagai daerah yg di lakukan oleh oknum DC terhadap Konsumen atau debitur yang terlambat membayar kewajibannya.

Selauin itu, Mahkamah Kontitusi (MK) juga sudah mengingatkan lewat putusan MK No 18 / PUU – XVIl /2019 yang berisikan penerima hak fidusia (Kriditur) Tidak boleh melakukan exsecusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan exsecusi ke Pengadilan Negri.  Ini sangat jelas sekali bahwa pihak liasing atau  (Debt colector) tidak boleh melakukan penarikan  yunit konsumen secara paksa.

“Kami dari seluruh pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ,Badan Advokasi Indonesia,di manapun berada.  Akan mengambil langkah Tegas ,bila perlu menempuh jalur hukum untuk Membantu dalam Hal perlindungan konsumen sesuai dengan UU No 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen, yang telah menjadi korban perampasan oleh oknum DC tersebut, agar tidak ada lagi warga Riau atau konsumen pada Umumnya merasa di rugikan.” Beber Ginting

Pihaknya pun menghimbau kepada masyrakat atau konsumen di manapun berada khususnya di Negara Republik Indonesia, untuk tidak takut dan harus berani melaporkan segala tindakan yg mengganggu ketertiban umum kepada yang berwajib atau kepada kami pengurus LPKRI-B,A,I.

Dan kami dari pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen siap membantu

“Saya selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsunen, menghimbau kepada seluruh Kapolda ,Polresta ,juga Kapolres dan seluruh jajaran Kapolsek se Indobesia ,Terutama Polda Riau Polresta dan seluruh jajaran Kapolres / Kapolsek se Provinsi Riau ,untuk menindak tegas segala tindakan yg mengatas Namakan Debt Colector karna sudah menjurus tindakan kriminal dan sudah layak di pidanakan.” Tandas Ketum LPKRI-B,A,I.

Rls/LLN

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777