Labalabanews
Kampar_____ Indonesian Corruption Investigation (ICI) menyayangkan hilangnya temuan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kampar, saat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) melakukan audit penggunaan anggaran APBD Tahun 2022, yang dilakukan di tahun 2023.
Menurut Kordinator ICI Muhammad Ikhsan, dari berita yang dibaca temuan itu sudah terjadi dari tahun 2021 sedangkan pembayarannya masih terjadi sampai sekarang tanpa ada peraturan yang jelas.
Jadi pakai peraturan yang mana sehingga anggaran itu bisa direalisasikan kepada wakil rakyat di DPRD Kampar, tentunya ini hal yang sangat janggal dan perlu diperiksa Kejaksaan dan Kepolisian jika kejadian berulang-ulang, ” sebutnya, Rabu 29/5/2024.
Bahkan anehnya lagi kata Ikhsan, diduga belum ada pengembalian kerugian negara terhadap uang digunakan yang diduga tanpa ada peraturan , namun dalam audit BPK RI untuk anggaran APBD tahun 2022, bisa tidak ada temuan dalam pemeriksaan ditahun 2023.
Yang seperti ini yang menjadi tanda tanya besar mengapa disaat pemeriksaan BPK Tahun 2023 bisa menghilang, harusnya masih jadi temuan jika Peraturan Bupati (Perbup) tidak jelas. Ditambah lagi tim appraisal di duga baru di bentuk, dalam melakukan kajian, ” sebutnya.
Untuk itu dalam masalah ini kita meminta Sekwan DPRD Kampar sebagai pengguna anggaran diperiksa Kejaksaan, Kepolisian ataupun KPK, karena kejadian ini disaat pandemi covid 19 dan negara dalam keadaan genting akibat penyakit.
Lanjutnya lagi, karena kejadian ini sudah berulang ulang dan bukan baru terjadi. Karena ini diduga bukan kesalahan administrasi. ” Saya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau bertindak, jika tidak bertindak berarti APH ingin melakukan pembiaran praktek korupsi terjadi di Kampar, ” pungkasnya.
Terkait atas dugaan korupsi temuan BPK-RI ini, Sekwan DPRD Kampar tidak bisa ditemui begitu juga saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan pesan yang dikirim tidak ada balasan.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi, menyebutkan kalau mengenai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) di masa pandemi covid 19 dalam penggunaan anggaran APBD Kampar Tahun 2021 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kampar, belum ada pengembalian ke kas negara.
Alasan kenapa belum ada pengembalian kata Febrinaldi, karena dalam pengakuan Sekwan DPRD Kampar sifatnya temuan itu kesalahan administrasi, untuk itu mereka telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Saat saya menanyakan Sekwan DPRD Kampar, beliau itu menyampaikan mereka telah membentuk tim appraisal untuk melakukan kajian,” kata Febrinaldi baru baru ini kepada awak media,
Untuk diketahui juga berdasarkan data dalam Perbub 38 Tahun 2017 ditandatangani Bupati Kampar H.Aziz Zaenal yang diperoleh TIM Media ini, untuk anggaran perumahan DPRD Kampar yang tertuang di Bab II bagian kesatu pasal 2 untuk anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD besarannya tertulis Ketua DPRD Rp.13 juta perbulan, Wakil ketua Rp.12 juta perbulan dan Anggota DPRD Rp.11 juta perbulan.
Sedangkan bagian kedua Pasal 3 untuk tunjangan transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Kampar tertulis besaran tunjangan transportasi Ketua DPRD Rp.16 juta perbulan, Wakil Ketua Rp.15 juta perbulan dan anggota DPRD Rp.14 juta perbulan.
Dilain hal berdasarkan temuan BPK RI menemukan anggaran tunjangan transportasi di DPRD Kampar yang juga tidak sesuai peraturan.
Yang mana berdasarkan audit BPK RI untuk tunjangan transportasi dianggarkan sebesar Rp.9.450.000.000.00, dengan rincian terhadap pimpinan yang tidak memperoleh kendaraan dinas mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp. 19 juta perbulan untuk Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Rp.18 juta perbulan.
Sedangkan tunjangan perumahan anggota DPRD Kampar yang sebesar Rp.9.462.000.000.00, dengan rincian Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp.20 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp.19 juta per bulan dan anggota DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp.18 juta perbulan.
Dengan adanya temuan ini BPK RI berpendapat tunjangan perumahan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun’ 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Kampar belum menunjukkan nilai yang wajar.
Bahkan dalam hal ini BPK RI berpendapat pemberian tunjangan perumahan Pimpinan dan anggota DPRD Kampar tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Selain itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007. Hal ini ada dalam lampiran Permendagri Nomor 7 angka III rumah dinas dan rumah jabatan.
rls Aulia/LLN







