Labalabanews
Kampar_____ Mantan Kades teratak M H kecamatan Tambang kabupaten kampar riau, Hari ini resmi di tahan dirutan Kelas II B lembaga permasyarakatan (Lapas) Bangkinang Jumat 23/8
Hal tersebut diungkapkan Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri bangkinang Jackson Pandiangan kepada labalabanews.com melalui selulernya,
”Ia menegaskan, Penahanan tersebut di lakukan selama 20 hari kerja guna mempermudah penyelidikan,tegasnya (red)”,
Ungkapnya lagi, MA selaku mantan kepala desa teratak, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019 lalu,
Tambahnya lagi, Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, terdapat kerugian negara sebesar Rp454.802.228
Akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh MH, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 yang diterbitkan pada 15 Juli 2024 lalu,
Atas perbuatannya tersebut, MH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan pihak menegaskan,Tim JPU akan segera menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,
Ditempat terpisah, media ini mengkonfirmasi penyidik polres kampar atas pelimpahan Tahap II tersangka kades teratak kekejari kampar, Mengenai ada atau tidaknya tersangka lain dalam perkara tersebut, Pihak Penyidik TIPIKOR Polres Kampar (DE), mengakui kepada Labalabanews.com terkait siapa saja yang terlibat atas kasus tersebut, pihaknya mengaku pelakunya tunggal yaitu mantan kades teratak itu sendiri, tanpa melibatkan Orang orang lain ungkapnya,
TIM/LLN







