Labalabanews.com
Kampar___Menjamurnya pabrik PKS Mini dikampar terkesan ada dugaan pembiaran menjadi perhatian dikalangan pemerintah daerah kabupaten Kampar,
Salah seorang Sumber (X )yang dikonfirmasi awak media yang juga bagian dari pemerintah daerah kabupaten kampar, pihaknya kesal yang dinilai tidak terima Instansinya yang di tuding seakan akan tidak profesional dalam menegakkan Aturan dalam mengawasi perusahaan yang beroperasi tanpa mengurus legalitas resmi,
Ia mengaku, Beberapa Bulan lalu pihak telah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan nakal yang beroperasi dikampar,
Namun Terkait proses penindakan tentunya ada pada Instansi PTSP, DLH Dan Dinas PUPR Kabupaten kampar,
Tambahnya lagi, perusahaan sebelumnya telah membuat pernyataan, pihaknya akan patuh dan taat pada aturan untuk mengurus perizinannya, namun Hal itu kami tidak taubapa kendala sehingga perizinannya belum selesai,
Ditempat terpisah Plt Kadis PTSP kampar Andri Micho saat dikonfirmasi selasa 10/12/2024 melalui Pesan WhatsApnya
Berikut tanggaoannya, “Berdasarkan pp no. 5 tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO bahwa ada 3 persyaratan perizinan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha termasuk PKS
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
2. PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP
3. PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
dalam penebitan perizinan dasar berhubungan dengan dinas teknis dan apabila ada kendala, dpmptsp siap memfasilitasi dengan dinas dinas teknis terkait, tuturnya,
Tambahnya lagi,Saya selaku plt. Kepala dinas mengucapkan terima kasih karena sudah menyampaikan dan melakukan pengawasan eksternal dan ini membantu kami dalam pengawasan terhadap perusahaan yang belum memiliki izin.
Silakan disampaikan perusahaan mana saja dan kita akan segera tindaklanjuti bersama tim terkait,baik satpol PP, dinas2 teknis lainnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mengurus seluruh perizinannya dan untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungai web DPMPTSP Kab. KAMPAR https://dpmptsp.kamparkab.go.id/ atau hub wa info la cu ” 0821-6990-9991 atau klik link https://linktr.ee/mpp.dpmptsp.kampar
Namun plt kepala Dinas DPMPTS kampar Andri Micho Enggan Memberikan Tanggapan terkait kendala kendala perizinan perusahaan yang sudah diajukan yang hingga hari ini belum diproses penerbitan Izinnya,
Lebih Anehnya lagi Plt. Kepala Dinas DPMPTS Kampar Terkesan Bungkam Pabrik PKS Mini ini terkesan Dibiarkan beroperasi sekalipun tidak mengantongi Izin,






