Laba-labanews.com
Kampar___ Kasus dugaan perusakan hutan di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, terus menuai sorotan. Penetapan tersangka terhadap Burhan (44) oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau sejak 5 Agustus 2024 menyisakan berbagai kejanggalan. Ia didakwa melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf (a) dan (b) jo. Pasal 17 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Burhan diduga melakukan atau memerintahkan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan serta membawa alat berat untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Namun, sejumlah fakta di lapangan memperlihatkan kejanggalan yang signifikan, termasuk soal lokasi kejadian dan status lahan.
Keluarga Burhan juga menyuarakan ketidakadilan atas kasus ini. Dalam sebuah unggahan di media online menstrim salah satu anggota keluarga menulis:”Anga kami seperti dijadikan tumbal. Uwang yang punya kebun tidak diperiksa atau dipanggil, padahal anga kami hanya bekerja membersihkan kebun sawit orang lain, bukan membuka hutan.”
Fakta Lapangan yang Mengundang Tanya Hasil observasi di lapangan mengungkapkan bahwa lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan sebenarnya telah berubah fungsi menjadi kebun sawit. Bahkan, lahan tersebut telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kuntu dan Camat Kampar Kiri Hulu pada tahun 2014.
Burhan sendiri hanyalah pekerja lepas yang diberi tugas mencarikan alat berat untuk membersihkan kebun sawit milik seorang warga bernama Boro. Ia diberi imbalan sebesar Rp500.000 per hektare atas jasanya.
Kasus ini semakin rumit ketika Watino, operator alat berat yang bekerja atas perintah Burhan, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang Perdana dan Langkah Pembelaan Sidang perdana untuk Burhan dan Watino digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu, 18 Desember 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Meskipun menerima dakwaan tersebut, kuasa hukum Burhan dan Watino, Abu Bakar Sidiq, S.H., M.H., menyatakan akan fokus pada pembelaan klien mereka. Menurutnya, dakwaan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena Burhan dan Watino hanyalah pekerja yang tidak memiliki kepentingan atas kepemilikan lahan atau kebun tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai memuat berbagai kejanggalan, mulai dari penetapan tersangka hingga status hukum lahan yang di permasalahkan Apakah Burhan dan Watino hanya menjadi korban ketidakadilan, atau ada motif lain di balik kasus ini? Hanya waktu yang akan menjawab.






