Laba-labanews.com
Bangkinang___Sidang lanjutan perkara Pemilu yang melibatkan 14 orang terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis malam, dengan pengamanan ketat. Persidangan dimulai pada pukul 22.40 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Soni Nugraha SH MH, Ridho Akbar SH MH, dan Aulia Fhatma Widhola SH MH, serta panitera Vera.
Dalam agenda persidangan, saksi pelapor Hafiz Al Barokah tidak dapat hadir. Meski demikian, keterangan dari saksi yang telah disumpah tetap dibacakan. Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi tersebut. Selain itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi lainnya, seperti Zikrilah, serta saksi ahli Erdiansyah dan Nahrawi. Saksi ahli Erdiansyah menyatakan bahwa para terdakwa melanggar ketentuan pemungutan suara dengan mencoblos lebih dari satu surat suara dalam satu TPS yang sama. Sementara itu, saksi ahli Nahrawi menjelaskan bahwa KPPS memiliki tugas masing-masing dalam melaksanakan pemungutan suara dan bahwa surat suara yang tidak digunakan tidak dapat digunakan oleh pemilih lain.
Pada persidangan ini, penasehat hukum terdakwa mengajukan saksi ade charge yang ditolak oleh majelis hakim karena hubungan keluarga yang masih dalam derajat ketiga. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 7 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ade charge, saling bersaksi, serta keterangan dari terdakwa.
Sebanyak 40 orang pengunjung hadir dalam persidangan ini, mayoritas adalah keluarga para terdakwa yang memberikan dukungan moril. Meski demikian, pengamanan terus dilakukan dengan ketat oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Kampar untuk memastikan jalannya persidangan aman dan lancar.
Persidangan ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang mengizinkan persidangan dilaksanakan malam hari demi kepentingan penyelesaian perkara tepat waktu.
Dengan segala persiapan dan pengamanan yang telah dilakukan, persidangan berakhir dengan aman pada pukul 23.55 WIB. Kejaksaan Negeri Kampar memastikan pengamanan akan terus berlanjut, terutama menjelang agenda tuntutan dan putusan.






