Laba-labanews.com
Kampar___Bisnis sarang burung walet memang menggiurkan karena mendatangkan keuntungan besar dan memiliki banyak manfaat, terutama dalam industri kuliner dan kesehatan. Namun, usaha ini harus tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Ironisnya, di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, sejumlah bangunan sarang burung walet diduga berdiri secara ilegal. Bangunan-bangunan ini tidak beraturan dan berlokasi di tengah pemukiman warga, yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari kawasan hunian sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan bangunan sarang walet yang tidak sesuai aturan ini dikeluhkan warga karena menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kebisingan, limbah, hingga gangguan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak dinas terkait untuk segera turun tangan dan menertibkan usaha yang melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha sarang walet masih dalam upaya konfirmasi.






