Laba-labanews.com
Kampar___Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Iqbal, serta Kapolres Kampar, AKBP Ronal Sumaja, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Kampar, yang masih beroperasi tanpa izin.
Konfirmasi terkait hal ini telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/3/2025), namun belum mendapatkan respons dari pihak kepolisian.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Arizon, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa aktivitas tambang Galian C atau tambang batu yang diduga ilegal bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, penertiban aktivitas tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).

Arizon juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kampar bersama pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk jajaran TNI, Polres Kampar, Pj. Bupati Kampar, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, serta Kejaksaan Negeri Kampar, telah membuat kesepakatan bersama terkait permasalahan aktivitas tambang Galian C dan tambang batu di Kecamatan Tambang.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh anggota Forkopimda tersebut, poin ke-6 menyatakan bahwa terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin, penertiban akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Riau dan Kapolres Kampar masih belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.






