Laba-labanews.com
Kampar____UPTD Balai Pembibitan Peternakan Kabupaten Kampar yang berlokasi di Desa Kuapan, Jalan PTPN V Sei Galuh, kini menjadi sorotan publik. Aset daerah yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan peternakan justru diduga telah beralih fungsi menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Pantauan tim di lokasi pada Selasa (18/3/2024) menunjukkan kondisi bangunan yang tidak terawat, rusak, dan memprihatinkan. Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan tidak mengetahui detail operasional di tempat tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa bangunan tersebut telah dikontrakkan kepada PT HKI. Ketika ditanya tentang nilai kontrak dan pihak yang memberikan izin, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Ketika tim mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kampar, Marhalim, ia memilih bungkam. Tidak ada tanggapan yang diberikan terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah ini. Bahkan, saat ditanya siapa yang memberikan izin penggunaan fasilitas tersebut kepada PT HKI, Marhalim tetap diam.
Sementara itu, Kepala Bidang di Dinas Perkebunan dan Peternakan Hewan Kabupaten Kampar, Alizar, juga memberikan jawaban yang tak kalah mengundang tanda tanya. Saat dikonfirmasi via telepon, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status sewa UPTD tersebut. Ketika didesak soal pihak yang memberikan izin serta nilai kontraknya per tahun, ia justru berkilah dan berjanji akan berkoordinasi dengan sekretaris dinas. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui apakah aset tersebut masih berstatus milik Pemda Kampar atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Dugaan alih fungsi aset Pemda menjadi tempat penimbunan BBM tanpa izin yang jelas ini semakin memperkuat indikasi adanya permainan di balik layar. Publik kini menunggu transparansi dan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menindak dugaan penyalahgunaan aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.






