Laba-labanews.com
Kampar___Kepala Desa Pulau Gadang, Sofian Majosati, akhirnya buka suara terkait polemik penguasaan tanah fasilitas umum (Fasum) desa oleh seorang warga berinisial RD. Sofian secara gamblang membenarkan bahwa tanah yang dikuasai RD memang merupakan aset desa, namun ia mengaku desa tidak memiliki arsip resmi terkait kepemilikan lahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikannya kepada labalabanews.com usai menghadiri rapat persiapan peresmian Koperasi Merah Putih di lingkungan Kantor Bupati Kampar, Jumat (11/7/2025).
“Peta dan arsip tanah desa memang tidak tersimpan di kantor desa, karena kawasan ini dulunya merupakan wilayah transmigrasi lokal, sehingga data petanya ada di Pemprov Riau,” ujar Sofian.
Lebih lanjut, Sofian mengaku tidak mengetahui proses terbitnya surat tanah tersebut di era pemerintahan desa sebelumnya, termasuk legalitas dokumen yang saat ini dipegang oleh RD. Ia menegaskan, tidak ada arsip yang tersisa di kantor desa terkait transaksi tanah tersebut.
Sementara itu, RD yang dikonfirmasi secara terpisah membantah tudingan tersebut. Ia bersikukuh bahwa tanah itu dibelinya secara sah dari mantan Kepala Desa AR (yang kini telah almarhum) seharga Rp3,5 juta. Ia juga mengklaim bahwa proses jual beli itu turut ditandatangani oleh anak dan istri almarhum AR.
Namun saat didesak soal bukti surat, RD justru mengaku belum dapat menunjukkan dokumennya. “Suratnya belum ketemu, tapi saya akan siapkan,” dalih RD dengan nada ragu.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan administrasi pertanahan di wilayah-wilayah eks transmigrasi, yang seringkali lemah dalam dokumentasi dan rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Publik kini menanti tindakan tegas dari pihak kecamatan maupun dinas terkait untuk mengusut tuntas keabsahan kepemilikan tanah tersebut serta mengembalikan fungsi lahan Fasum sebagaimana mestinya.







