Laba-labanews.com
Kampar___Publik Kabupaten Kampar diguncang dengan mencuatnya kasus penguasaan lahan fasilitas umum (Fasum) oleh oknum kepala sekolah di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar. Laporan resmi telah dilayangkan DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PJR) Kabupaten Kampar melalui surat bernomor 235/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/VII/2025, yang mengarah langsung pada dugaan kepemilikan ilegal atas tanah milik desa oleh RD, kepala sekolah SMPN 03 Pulau Gadang.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa sebidang tanah berukuran kurang lebih 25 x 100 meter, yang merupakan aset desa serta tempat berdirinya bangunan PAMSIMAS (PDAM), diduga telah dijual dan kini dikuasai oleh RD, yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
“Informasi dari warga menyebut, tanah itu dulunya milik desa, tapi belakangan diketahui telah berpindah tangan kepada oknum PNS yang merupakan kepala sekolah,” tegas isi laporan.
LSM PJR meminta Bupati Kampar melalui Asisten I Setda Kampar untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas demi menyelamatkan aset desa yang ditengarai berpindah tangan secara nonprosedural.
“Dalam hal pelepasan aset daerah seperti tanah desa, harus melalui tahapan hukum seperti persetujuan DPRD dan Peraturan Desa (Perdes). Bila semua itu tidak dilalui, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjut isi laporan.
Diketahui, tanah tersebut sebelumnya diklaim telah dibeli oleh RD dari pihak keluarga almarhum AR, mantan kepala desa Pulau Gadang. Yang menguatkan dugaan pelanggaran, di atas lahan itu berdiri bangunan PDAM milik desa yang kini terbengkalai dan rusak, tepat di belakang sebuah klinik kesehatan.
Saat dikonfirmasi oleh labalabanews.com pada Jumat (11/7/2025) usai kegiatan di kantor Bupati Kampar, RD tidak menampik bahwa dirinya membeli tanah tersebut dari ahli waris almarhum AR.
“Betul, tanah itu saya beli langsung dari keluarga almarhum. Soal bangunan PDAM, dulunya memang atas izin numpang. Tapi sekarang tanah itu milik saya. Saya ada bukti surat jual beli, dan saya siap mempertanggungjawabkan semuanya,” ujar RD.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar soal keabsahan proses jual beli tanah milik negara/desa yang semestinya tidak bisa dipindahtangankan tanpa prosedur hukum yang sah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan didesak untuk diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH). Dugaan pelanggaran ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.







