Tipikor

Humas PN Bangkinang Akui Sedang Tangani Gugatan Terhadap PT Langit Biru Sehat sentosa, Minggu Depan Agenda Kesimpulan Dari Penggugat

78
×

Humas PN Bangkinang Akui Sedang Tangani Gugatan Terhadap PT Langit Biru Sehat sentosa, Minggu Depan Agenda Kesimpulan Dari Penggugat

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

KAMPAR, RIAU ______ 11 JANUARI 2026  Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Ridho (Humas) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani perkara gugatan yang diajukan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru Sehat Sentosa.

Ia menegaskan minggu depan Kamis masuk Agenda kesimpulan dari pihak penggugat dan itu telah dijadwalkan

Yayasan Riau Madani saat hendak dikonfirmasi melalui Surya Darma, SAg, SH, MH di No Hp WhatsApnya  terkait Gugatan untuk menangani perkara tersebut, Surya Darma menyampaikan bahwa dirinya sedang menerima tamu sehingga belum dapat memberikan jawaban rinci. Ia berjanji akan memberikan konfirmasi singkat kepada media pada kesempatan yang akan datang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Langit Biru Sehat Sentosa belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut

Diketahui Fasilitas pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Fasilitas tersebut dibangun pada tahun 2023 dan mulai memasuki fase operasional sejak tahun 2025.

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani mengajukan tuntutan sebagai berikut :

1. Mengabulkan seluruh isi gugatan yang diajukan penggugat.

2. Menyatakan bahwa PT Langit Biru Sehat Sentosa telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

3. Menyatakan bahwa tiga surat izin terkait fasilitas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, yaitu :

– Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK nomor 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3.

– Surat Keputusan Menteri LHK nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3.

– Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional.

4. Menghukum PT Langit Biru Sehat Sentosa untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional serta membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan limbah B3 di lokasi sengketa.

5. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan jika pihak tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan.

6. Menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup RI sebagai turut tergugat wajib tunduk dan patuh pada putusan yang akan dikeluarkan pengadilan.***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777