Labalabanews.com
KAMPAR ____Dugaan kesewenang-wenangan mewarnai proyek pengadaan bibit kelapa sawit di Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kampar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Nur Aini, menuai sorotan setelah enggan membeberkan nilai anggaran proyek yang dimenangkan oleh CV Asyifa melalui sistem E-Katalog.
Meski mengaku kegiatan tersebut telah dilaksanakan, Nur Aini lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai proses tender dan rincian penggunaan anggaran negara tersebut.
Sikap ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Praktisi hukum menilai, meskipun pengadaan dilakukan secara elektronik (E-Purchasing), pejabat publik wajib memberikan akses informasi terkait nilai kontrak dan spesifikasi pekerjaan kepada publik guna memastikan tidak adanya potensi kemahalan harga atau pemborosan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tertutupnya rincian anggaran pengadaan bibit tersebut. Publik mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk mengaudit proyek ini guna mencegah potensi kerugian negara.









