Labalabanews.com
Gunung Sitoli…..Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan seorang tersangka berinisial SN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 di lingkungan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II.
Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli pada Senin, 25 Mei 2026. SN diketahui berperan sebagai Beneficial Owner atau pemilik manfaat dalam proyek tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp459 juta lebih.
Dalam hasil penyidikan, jaksa menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan SN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 5 Januari 2026. Penyidik menilai tersangka mengendalikan pekerjaan serta menerima keuntungan material dari jasa konsultan pengawasan proyek tersebut.
Kejari Gunungsitoli menjelaskan bahwa Beneficial Owner merupakan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan.
Saat ini tersangka SN ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam perkara korupsi proyek penyediaan air baku tersebut.
