Labalabanews com
Gunung Sahilan, Kampar ____ Dugaan skandal pengelolaan keuangan di Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, semakin menjadi sorotan. Pasalnya, sosok yang menjadi bendahara dalam surat aliran dana Rp 900 Juta tersebut ternyata adalah Ketua KUD itu sendiri yang juga baru terpilih sebagai Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) Kabupaten Kampar.
H. Marwas, yang saat ini menjabat sebagai Ketua KUD Pancuran Gading dan juga Ketua LAK Kabupaten Kampar terpilih, namanya tercantum sebagai pemilik rekening pribadi tujuan transfer dana koperasi.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi redaksi labalabanews.com, Surat KUD Pancuran Gading tertanggal 18 Desember 2023 dengan surat Nomor 016/KUD-PG/GS/1/2020, yang ditujukan kepada Pimpinan PT. IIS, mengajukan pencairan Dana Bagi Hasil semester 2 Tahun 2023 sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah).
Dalam surat tersebut secara eksplisit tertulis permintaan agar dana tersebut “di masukkan di transfer di Rekening BNI dengan nomor rekening 0469124263 atas nama bapak Marwas selaku bendahara Kud.” Surat itu ditandatangani oleh Joni Piter Suplus, Dasrizal, dan H. Marwas.
Tanggapan Ketua KUD / Ketua LAK Kampar
Saat dikonfirmasi tim labalabanews.com terkait temuan tersebut, H. Marwas yang dikonfirmasi sebagai Ketua KUD Pancuran Gading sekaligus Ketua LAK Kampar terpilih memberikan tanggapan sebagai berikut
“Mf kalau untuk itu sudah saya klarifikasi baik sama yg mensomasi Pengurus dan juga teman2 dari lsm dn media, dan saya sudah sampaikan bahwah pengelolahan dan ke Uangan serta gaji Anggota lansung dari pihak pengelolah dan segalah kebijakan di KUD semuanya hasil rapat pengurus dan ketua2 kelompok tani selaku mewakili Anggota yang 1125 orang pak, jadi kalau ada hal2 yg menjadi pertanyaan Anggota kita akan sampaikan Nanti di saat RAT, untuk RAT kita lagi menunggu balasan surat dari Dinas koperasi kampar, surat untuk meminta jadwal RAT sudah kita sampaikan ke Dinas koperasi,” ujar Marwas melalui pesan WhatsApp kepada redaksi.
Namun, jawaban tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan krusial terkait dasar hukum AD/ART yang membolehkan uang KUD senilai Rp 900 Juta dialihkan ke rekening pribadi bendahara, serta apakah benar ada pengalihan anggaran di masa kepemimpinan Ketua KUD sebelumnya An. Joni Piter Suplus yang kini menjadi Bendahara.
Marwas hanya berdalih semua akan disampaikan saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang hingga kini masih menunggu jadwal dari Dinas Koperasi Kampar.
Yayasan : Jabatan Adat Harus Beri Contoh Transparansi
Menanggapi hal itu, Yayasan Benteng Inovasi Karya Nusantara menegaskan bahwa status Marwas sebagai Ketua LAK Kabupaten Kampar terpilih seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas, bukan sebaliknya.
“Sebagai Ketua KUD dan sekaligus Ketua LAK Kampar terpilih, harusnya Pak Marwas memberi contoh adat yang jujur dan amanah. Jumlah anggita koperasi sebanyak 1125 anggota KUD tidak boleh masuk ke rekening pribadi, apapun dalihnya. Ini melanggar UU No.25 Tahun 1992. RAT bukan alasan untuk menunda transparansi, apalagi ini sudah 2023 ke 2026 tidak ada kejelasan,” tegas Tim Investigasi Yayasan, Ali, Minggu (05/10/2026).
Pihak yayasan juga mempertanyakan, mengapa dana bagi hasil dari perusahaan (PT. IHS) tidak masuk ke rekening resmi atas nama KUD Pancuran Gadung, melainkan ke rekening pribadi BNI 0469124263 a.n Marwas.
“Ini berpotensi pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, H. Marwas belum menjelaskan pasal berapa dalam AD/ART KUD yang membenarkan mekanisme transfer tersebut, maupun total realisasi penggunaan dana Rp 900 Juta tersebut.
Redaksi, labalabanews.com masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak KUD Pancuran Gading, H. Marwas selaku Ketua KUD dan Ketua LAK Kampar terpilih, serta Dinas Koperasi Kampar, sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.







