Labalabanews.com
PEKANBARU ____Kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Riau resmi menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka.
Informasi penetapan status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.
“Benar, inisial F sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun sawit,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi awak media.
Dugaan Perambahan Hutan Seluas 60 Hektare Perkara yang menjerat legislator aktif ini bermula dari laporan mengenai aktivitas pembukaan lahan di atas kawasan hutan yang berada di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Lahan kawasan hutan yang diduga dirambah secara ilegal tersebut dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan estimasi luas mencapai sekitar 60 hektare Penyidik menyatakan bahwa F telah beberapa kali dimintai keterangan, mulai dari kapasitasnya sebagai saksi hingga akhirnya status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Meski telah menyandang status tersangka, saat ini F dilaporkan belum ditahan karena penyidik masih merampungkan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.
Menduduki Jabatan Strategis di DPRD Kampar Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran F bukan sekadar anggota legislatif biasa. Di parlemen daerah, ia memegang posisi strategis sebagai
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga moral, martabat, dan kehormatan para wakil rakyat.
Selain memimpin BK DPRD Kampar, F juga dikenal luas sebagai figur politik penting lokal. Ia merupakan kader sekaligus ketua dari
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kasi Penkum juga mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik kepolisian guna mengikuti perkembangan penanganan perkara ini.









